Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 15:00 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan penyebab tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan karena tindak kekerasan oknum petugas dan tahanan. Foto/DPR
JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho mengaku telah menemukan fakta penyebab tewasnya tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan.

Kapolda Sulteng mengungkapkan bahwa Bayu meninggal akibat dianiaya oleh sesama tahanan serta oknum petugas jaga Polresta Palu.



Hal itu diungkapkan Agus dalam RDPU Komisi III DPR RI yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).

Agus mengatakan, pihaknya telah mengambilalih penanganan perkara tersebut dan langsung membentuk tim gabungan yang terdiri penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, Paminal Polda Sulteng dan Bid Propam Polda Sulteng.

"Dari beberapa fakta tersebut terungkap bahwa patut diduga penyebab utama meninggalnya almarhum Bayu Adityawan di Rumah Sakit Bayangkara Sulteng, tidak hanya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya semata. Namun kami juga menemukan fakta bahwa almarhum sebelumnya telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan yang saat ini sudah kita proses," ungkap Agus.

Menindaklanjuti temuan itu, Agus menyampaikan, tim gabungan telah melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud. Bahkan, kata dia, perkara itu telah masuk tahap finalisasi. Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan sidang kode etik profesi dalam waktu dekat.



"Dalam hal ini dapat kami laporkan bahwa saat ini Ditpropam polda Sulteng telah merampungkan proses pemeriksaannya dan akan segera menggelar sidang kode etik profesi dalam waktu dekat ini. Saya sudah targetkan hari Kamis minggu ini sekembalinya kami dari Jakarta," ucap Agus.

"Begitu pula dengan pihak Ditreskrimum. Setelah menerima hasil eksumasi pada hari Kamis tanggal 24 Oktober kemarin, langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli sehari sesudahnya yaitu tanggal 25 Oktober 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, dan jika tidak ada halangan, rencananya pada hari selasa besok tanggal 29 Oktober 2024 akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terlapor menjadi tersangka," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content