Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi
Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB
Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras. Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.
Supriyani dilaporkan polisi oleh orang tua A karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Laporan itu akhirnya menyeret Suryani hingga ke meja hijau dan kemudian ditahan.
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk sekolah tempat Supriyani mengajar, yang merasa penahanan tersebut janggal.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.
Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.
2. Dilaporkan ke Polisi
Supriyani dilaporkan polisi oleh orang tua A karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Laporan itu akhirnya menyeret Suryani hingga ke meja hijau dan kemudian ditahan.
3. Ditahan di Lapas Perempuan
Supriyani, yang bekerja sebagai guru honorer di SDN 4 Baito ditahan sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.4. Simpati Guru dan PGRI
Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk sekolah tempat Supriyani mengajar, yang merasa penahanan tersebut janggal.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.
Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.
Sementara itu, pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.
Lihat Juga :
tulis komentar anda