Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Bakal Atur Bule Nakal yang Berbisnis di Bali

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:00 WIB
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali. Foto: iNews TV/Bagus Alit
BADUNG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta memaparkan visi misi mereka di hadapan civitas akademika Universitas Udayana pada uji publik di Auditorium Universitas Udayana, Jumat (11/10).

Dalam acara tersebut, salah satu fokus utama yang mereka angkat adalah pengelolaan pariwisata Bali agar krama Bali tetap menjadi tuan di tanah mereka sendiri.

Koster-Giri mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee, yang akan mengatur praktik penggunaan nama Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam sertifikat tanah.







Perda ini diusulkan untuk mengatasi ulah wisatawan mancanegara yang berbisnis di Bali menggunakan nama orang lokal, sebuah regulasi yang belum pernah ada sebelumnya.

Koster yang mengenakan pakaian adat Bali, menyebut bahwa meskipun pariwisata Bali telah pulih pasca pandemi Covid-19, dampak negatif dari pertumbuhan ini tidak bisa diabaikan. Pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai lebih dari 5 juta orang.

Mengusung visiNangun Sat Kerthi Loka Balimelalui Pola Pembangunan Semesta dalam Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang disebabkan oleh pesatnya pembangunan, terutama di wilayah pariwisata.

“Pertama yang harus dilakukan adalah pengendalian pembukaan usaha jasa hotel, vila, dan restoran di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan),” kata I Wayan Koster, Jumat (12/10/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content