Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Bakal Atur Bule Nakal yang Berbisnis di Bali

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:00 WIB


Koster menjelaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (2025-2125) telah menetapkan wilayah di luar Sarbagita (kecuali Tabanan) sebagai zona konservasi tidak boleh dibangun akomodasi wisata seperti di Bali selatan.

Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah di Bali untuk secara tegas mengawal Perda ini agar tidak ada izin pembangunan yang keluar di wilayah konservasi tersebut. Koster juga menyoroti penurunan surplus pangan akibat alih fungsi lahan pertanian yang kian masif.

“Surplus beras kita kini hanya 52 ton, turun dari sebelumnya 92 ton,” ujar Koster, politisi asal Desa Sembiran, Buleleng.

Jika kembali terpilih memimpin Bali, Koster akan mengusulkan pembentukan Perda khusus untuk menindak tegas wisatawan asing yang menyalahgunakan sistem nominee. Selain itu, ia bmembentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi dan menertibkan vila-vila liar.

calon Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menjelaskan bahwa Perda Nominee ini akan mengatur dengan jelas terkait orang asing yang menikah dengan orang lokal atau menggunakan nama orang lokal untuk menguasai aset di Bali.

“Krama Bali harus tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri,” ujar Bupati Badung ini.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi Universitas Udayana, Prof I Putu Gede Adiatmika berharap agar uji publik ini dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi mahasiswa dan masyarakat umum.

“Dengan ini, kita dapat memahami lebih dalam tentang calon pemimpin kita di masa depan serta rencana pembangunan yang akan mereka tawarkan dalam lima tahun ke depan,” ujar Prof. Adiatmika.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content