Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Bakal Atur Bule Nakal yang Berbisnis di Bali

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:00 WIB
loading...
Koster-Giri Tawarkan...
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali. Foto: iNews TV/Bagus Alit
A A A
BADUNG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta memaparkan visi misi mereka di hadapan civitas akademika Universitas Udayana pada uji publik di Auditorium Universitas Udayana, Jumat (11/10).

Dalam acara tersebut, salah satu fokus utama yang mereka angkat adalah pengelolaan pariwisata Bali agar krama Bali tetap menjadi tuan di tanah mereka sendiri.

Koster-Giri mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee, yang akan mengatur praktik penggunaan nama Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam sertifikat tanah.



Perda ini diusulkan untuk mengatasi ulah wisatawan mancanegara yang berbisnis di Bali menggunakan nama orang lokal, sebuah regulasi yang belum pernah ada sebelumnya.

Koster yang mengenakan pakaian adat Bali, menyebut bahwa meskipun pariwisata Bali telah pulih pasca pandemi Covid-19, dampak negatif dari pertumbuhan ini tidak bisa diabaikan. Pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai lebih dari 5 juta orang.

Mengusung visiNangun Sat Kerthi Loka Balimelalui Pola Pembangunan Semesta dalam Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang disebabkan oleh pesatnya pembangunan, terutama di wilayah pariwisata.

“Pertama yang harus dilakukan adalah pengendalian pembukaan usaha jasa hotel, vila, dan restoran di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan),” kata I Wayan Koster, Jumat (12/10/2024).



Koster menjelaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (2025-2125) telah menetapkan wilayah di luar Sarbagita (kecuali Tabanan) sebagai zona konservasi tidak boleh dibangun akomodasi wisata seperti di Bali selatan.

Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah di Bali untuk secara tegas mengawal Perda ini agar tidak ada izin pembangunan yang keluar di wilayah konservasi tersebut. Koster juga menyoroti penurunan surplus pangan akibat alih fungsi lahan pertanian yang kian masif.

“Surplus beras kita kini hanya 52 ton, turun dari sebelumnya 92 ton,” ujar Koster, politisi asal Desa Sembiran, Buleleng.

Jika kembali terpilih memimpin Bali, Koster akan mengusulkan pembentukan Perda khusus untuk menindak tegas wisatawan asing yang menyalahgunakan sistem nominee. Selain itu, ia bmembentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi dan menertibkan vila-vila liar.

calon Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menjelaskan bahwa Perda Nominee ini akan mengatur dengan jelas terkait orang asing yang menikah dengan orang lokal atau menggunakan nama orang lokal untuk menguasai aset di Bali.

“Krama Bali harus tetap menjadi tuan di rumahnya sendiri,” ujar Bupati Badung ini.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Informasi Universitas Udayana, Prof I Putu Gede Adiatmika berharap agar uji publik ini dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi mahasiswa dan masyarakat umum.

“Dengan ini, kita dapat memahami lebih dalam tentang calon pemimpin kita di masa depan serta rencana pembangunan yang akan mereka tawarkan dalam lima tahun ke depan,” ujar Prof. Adiatmika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)