Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:20 WIB
"Insentif fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM," katanya dalam sosialisasi tersebut.

Dirinya menjelaskan, fasilitas KITE-IKM ini, lanjutnya, merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Sementara dalam sesi tanya jawab bersama, berbagai pertanyaan dibahas mulai dari fasilitas KITE IKM itu sendiri, bentuk koperasi yang bisa sebagai konsorsium, sampai dengan proses dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam Pemberitahuan Pabean yang digunakan seperti BC 2.4 yang menjadi dokumen pengeluaran, pengankutan dan pemasukan ke Kawasan Berikat.

Dengan adanya komunikasi aktif, bimbingan rutin serta dukungan dan support kerja sama dari seluruh pihak. Baik itu dari instansi terkait, kalangan masyarakat, dan juga tentunya para perusahaan IKM bisa berdaya guna dan berdaya saing dengan kualitas standar internasional sehingga perekonomian indonesia akan tetap stabil dan meningkat meski di tengah pandemi.



(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content