Bantu Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Sulbagsel Edukasi Pengusaha Soal KITE IKM
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), memberikan edukasi kepada UMKM terkait kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM).
Bahkan ini, menyelenggarakan webminar bersama Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sulsel dan ratusan pelaku UMKM agar bisa meningkatkan geliat ekspor dan hingga mendorong perekonomian di tengah pandemi.
KITE IKM ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas bea masuk, dan PPn serta PPnBM tidak dipungut untuk bahan baku, bahan penolong, mesin, beserta barang contoh yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri dengan hasil produk bertujuan ekspor . Dengan biaya logistiknya dapat signifikan sehingga memberikan dampak harga yang berdaya saing di pasar internasional.
Dalam mendukung keberhasilan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel khususnya Tim dari Bidang Fasilitas melalui sosialisasi ini kembali adakan pendekatan dan penggalian potensi pemanfaatan fasilitas KITE IKM terhadap IKM yang memiliki potensi ekspor , guna memaksimalkan penggunaan dan pemamfaatan fasilitas kepabeanan kembangkan peluang ekspor di Indonesia.
Nara fasilitas muda Bea Cukai Sulbagsel Arkam Musa duet Yusri Harfiddin berhasil menarik perhatian peserta dalam penjelasannya terkait Fasilitas KITE yang hari ini diberikan langsung melalui daring kepada ratusan pengusaha IKM yang memang dinilai sangat berpotensi untuk melakukan ekspor .
"Insentif fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM," katanya dalam sosialisasi tersebut.
Dirinya menjelaskan, fasilitas KITE-IKM ini, lanjutnya, merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.
Sementara dalam sesi tanya jawab bersama, berbagai pertanyaan dibahas mulai dari fasilitas KITE IKM itu sendiri, bentuk koperasi yang bisa sebagai konsorsium, sampai dengan proses dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam Pemberitahuan Pabean yang digunakan seperti BC 2.4 yang menjadi dokumen pengeluaran, pengankutan dan pemasukan ke Kawasan Berikat.
Dengan adanya komunikasi aktif, bimbingan rutin serta dukungan dan support kerja sama dari seluruh pihak. Baik itu dari instansi terkait, kalangan masyarakat, dan juga tentunya para perusahaan IKM bisa berdaya guna dan berdaya saing dengan kualitas standar internasional sehingga perekonomian indonesia akan tetap stabil dan meningkat meski di tengah pandemi.
Bahkan ini, menyelenggarakan webminar bersama Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sulsel dan ratusan pelaku UMKM agar bisa meningkatkan geliat ekspor dan hingga mendorong perekonomian di tengah pandemi.
KITE IKM ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas bea masuk, dan PPn serta PPnBM tidak dipungut untuk bahan baku, bahan penolong, mesin, beserta barang contoh yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri dengan hasil produk bertujuan ekspor . Dengan biaya logistiknya dapat signifikan sehingga memberikan dampak harga yang berdaya saing di pasar internasional.
Dalam mendukung keberhasilan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel khususnya Tim dari Bidang Fasilitas melalui sosialisasi ini kembali adakan pendekatan dan penggalian potensi pemanfaatan fasilitas KITE IKM terhadap IKM yang memiliki potensi ekspor , guna memaksimalkan penggunaan dan pemamfaatan fasilitas kepabeanan kembangkan peluang ekspor di Indonesia.
Nara fasilitas muda Bea Cukai Sulbagsel Arkam Musa duet Yusri Harfiddin berhasil menarik perhatian peserta dalam penjelasannya terkait Fasilitas KITE yang hari ini diberikan langsung melalui daring kepada ratusan pengusaha IKM yang memang dinilai sangat berpotensi untuk melakukan ekspor .
"Insentif fiskal yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM," katanya dalam sosialisasi tersebut.
Dirinya menjelaskan, fasilitas KITE-IKM ini, lanjutnya, merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.
Sementara dalam sesi tanya jawab bersama, berbagai pertanyaan dibahas mulai dari fasilitas KITE IKM itu sendiri, bentuk koperasi yang bisa sebagai konsorsium, sampai dengan proses dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam Pemberitahuan Pabean yang digunakan seperti BC 2.4 yang menjadi dokumen pengeluaran, pengankutan dan pemasukan ke Kawasan Berikat.
Dengan adanya komunikasi aktif, bimbingan rutin serta dukungan dan support kerja sama dari seluruh pihak. Baik itu dari instansi terkait, kalangan masyarakat, dan juga tentunya para perusahaan IKM bisa berdaya guna dan berdaya saing dengan kualitas standar internasional sehingga perekonomian indonesia akan tetap stabil dan meningkat meski di tengah pandemi.
(agn)