KPK Jadwalkan Pemeriksaan 7 Orang di Malang terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Selasa, 17 September 2024 - 13:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Foto/SINDOnews
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur . Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di Polresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Terpantau hingga Selasa siang (17/9/2024) belum terlihat penyidik KPK yang datang. Di mana sedianya dari informasi dihimpun pemeriksaan saksi ini dilakukan di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota.





Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan informasi adanya pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik KPK. Pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur.

"Hari ini Selasa (17/9/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur," ujar Tessa Mahardika Sugiarto dikonfirmasi, Selasa siang.

Total ada tujuha orang saksi yang diperiksa dari beberapa kelompok masyarakat atau Pokmas, yakni BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

"Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I," tukasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.



Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap. Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content