Empat Terdakwa Penggelapan Saham Zangrandi Divonis 2 Tahun Percobaan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:35 WIB
Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham perusahaan es krim, PT Zangrandi Prima saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
SURABAYA - Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham perusahaan es krim, PT Zangrandi Prima , Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi Prima, Fransiskus Martinus, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat terdakwa dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu dua tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.



"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim, Pudjo Saksono, Rabu (26/8/2020).

(Baca juga: Petugas Pemakaman COVID-19 di Mojokerto Mogok Kerja, Mengapa? )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!