Empat Terdakwa Penggelapan Saham Zangrandi Divonis 2 Tahun Percobaan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:35 WIB
SURABAYA - Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham perusahaan es krim, PT Zangrandi Prima , Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi Prima, Fransiskus Martinus, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keempat terdakwa dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu dua tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim, Pudjo Saksono, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: Petugas Pemakaman COVID-19 di Mojokerto Mogok Kerja, Mengapa? )
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya.
Sementara itu, JPU Damang menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan putusan tersebut dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tonic Tangkau mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. Vonis tersebut dianggap telah memenuhi rasa keadilan. (Baca juga: Desak Bupati Blitar Tertibkan Tambang Ilegal, Massa PMII Disatroni Preman )
"Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa. Kami sejak awal selalu mendorong ke arah perdamaian. Sebab, kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendorong hal yang sama. Namun karena satu dan lain hal, perdamaian baru dapat terlaksana di pengadilan.
Keempat terdakwa dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu dua tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim, Pudjo Saksono, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga: Petugas Pemakaman COVID-19 di Mojokerto Mogok Kerja, Mengapa? )
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya.
Sementara itu, JPU Damang menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan putusan tersebut dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tonic Tangkau mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. Vonis tersebut dianggap telah memenuhi rasa keadilan. (Baca juga: Desak Bupati Blitar Tertibkan Tambang Ilegal, Massa PMII Disatroni Preman )
"Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa. Kami sejak awal selalu mendorong ke arah perdamaian. Sebab, kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendorong hal yang sama. Namun karena satu dan lain hal, perdamaian baru dapat terlaksana di pengadilan.
tulis komentar anda