Empat Terdakwa Penggelapan Saham Zangrandi Divonis 2 Tahun Percobaan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
Empat Terdakwa Penggelapan...
Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham perusahaan es krim, PT Zangrandi Prima saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham perusahaan es krim, PT Zangrandi Prima, Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi Prima, Fransiskus Martinus, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat terdakwa dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu dua tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan," kata Ketua Majelis Hakim, Pudjo Saksono, Rabu (26/8/2020).

(Baca juga: Petugas Pemakaman COVID-19 di Mojokerto Mogok Kerja, Mengapa? )

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya.

Sementara itu, JPU Damang menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan pengacara terdakwa mengaku keberatan dengan putusan tersebut dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Tonic Tangkau mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. Vonis tersebut dianggap telah memenuhi rasa keadilan. (Baca juga: Desak Bupati Blitar Tertibkan Tambang Ilegal, Massa PMII Disatroni Preman )

"Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa. Kami sejak awal selalu mendorong ke arah perdamaian. Sebab, kami menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Sebelumnya pihak Polrestabes Surabaya pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendorong hal yang sama. Namun karena satu dan lain hal, perdamaian baru dapat terlaksana di pengadilan.

"Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa," pungkas Tonic Tangkau.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya tak sehat terkait saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Keluarga Christiano...
Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
Mantan Kadisbud DKI...
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
Terdakwa Penipuan Konser...
Terdakwa Penipuan Konser Musik Akui Saldo Rekening Tak Cukup Cairkan Cek
Bunuh Wartawati di Banjarbaru,...
Bunuh Wartawati di Banjarbaru, Terdakwa Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved