Oknum Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Sopir Akhirnya Dibekuk
Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:49 WIB
LABUHANBATU - Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil menangkap IF, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang jadi tersangka dugaan kasus penganiayaan berencana dan pengeroyokan sadis terhadap seorang sopir.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan membenarkan penangkapan IF. Tersangka ditangkap di Kota Rantau Prapat. "Sementara tiga orang rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Oknum Anggota DPRD Labusel Tersangka Penganiayaan dan Cabut Kuku Sopir)
Dengan menggunakan baju kaus warna merah tanpa alas kaki, terlihat IF diperiksa penyidik di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu. Oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang sempat kabur itu diperiksa sendiri dan tidak didampingi empat orang pengacaranya. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
IF sempat buron selama 25 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan sadis bahkan hingga mencabut kuku korban Muhammad Jefri Yono (MJY), yang bekerja sebagai sopir.
Tersangka dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan membenarkan penangkapan IF. Tersangka ditangkap di Kota Rantau Prapat. "Sementara tiga orang rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Oknum Anggota DPRD Labusel Tersangka Penganiayaan dan Cabut Kuku Sopir)
Dengan menggunakan baju kaus warna merah tanpa alas kaki, terlihat IF diperiksa penyidik di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu. Oknum anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang sempat kabur itu diperiksa sendiri dan tidak didampingi empat orang pengacaranya. (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
IF sempat buron selama 25 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu karena diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan sadis bahkan hingga mencabut kuku korban Muhammad Jefri Yono (MJY), yang bekerja sebagai sopir.
Tersangka dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(shf)
tulis komentar anda