Oknum Anggota DPRD Labusel Tersangka Penganiayaan dan Cabut Kuku Sopir

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:52 WIB
loading...
Oknum Anggota DPRD Labusel Tersangka Penganiayaan dan Cabut Kuku Sopir
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati Rambe menyatakan anggota DPRD Labusel, IF jadi tersangka dugaan kasus penganiayaan dan cabut kuku seorang sopir. Foto/iNews TV/Fachrizal
A A A
KOTA PINANG - Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, IF (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan dan cabut kuku seorang sopir, Muhammad Jefri Yono (21). Polisi masih mengejar IF dengan cara jemput paksa.

Kasubag Humas Polres Labuhanbatu , AKP Murniati Rambe membenarkan bahwa status hukum wakil rakyat dari Fraksi PDIP resmi ditetapkan tersangka. Polisi sudah melakukan upaya jemput paksa tersangka, namun gagal. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)

"Tiga orang teman tersangka sampai saat ini belum ditemukan. Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 353 ayat 2 jo 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun," katanya di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Kesaksian Korban Penyiksaan Oknum Anggota DPRD Labusel)

Sebelumnya IF sudah diperiksa oleh penyidik di ruang unit satu Resum Polres Labuhanbatu bersama tiga orang rekannya sebagai saksi. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan berencana terhadap seorang sopir, Muhammad Jefri Yono dsecara sadis yakni dengan cara cabut kuku. Kini polisi resmi menetapkan IF dan tiga orang rekannya sebagi tersangka. (Baca juga: Polisi Gagal Jemput Legislator Labusel yang Diduga Siksa dan Cabut Kuku Sopir)

Muhammad Jefri Yono mengalami luka serius setelah dituduh mengelapkan sepeda motor milik IF. Korban disiksa secara kejam oleh oknum anggota DPRD Labusel tersebut dengan cara dicabut paksa kuku kaki di jari kelingking kirinya. Kejadian nahas itu terjadi pada, Minggu (28/6/2020) malam sekitar pukul 23.05 WIB, di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(Baca juga: Diduga Cabut Kuku Kaki Sopir, Polres: Segera Ditentukan Status Hukumnya)

Akibat penganiayaan sadis itu, MJY warga Kecamatan Torgamba, mengalamai luka lebam disekujur tubuh, bagian wajah, dada, punggung, perut, dan kepala terdapat pembekuan darah. Dia harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Rantauprapat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)