Kasus Dugaan Bullying Dokter Muda, RSUP Kariadi Stop Aktivitas Klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko
Minggu, 01 September 2024 - 19:07 WIB
Langkah penghentian ini diambil sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang berkaitan dengan kasus perundungan terhadap mahasiswi PPDS.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penghentian sementara Dokter Yan Wisnu Prajoko dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses investigasi berlangsung.
Sementara itu, Dokter Yan Wisnu Prajoko sebelumnya menegaskan bahwa dirinya akan bersikap terbuka dalam proses investigasi dan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan tindakan perundungan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan aksi perundungan serta kekerasan seksual, guna menciptakan sistem pendidikan yang aman dan nyaman.
Bahkan, sejak 2021, sudah ada tiga mahasiswa yang dikenai sanksi hingga pemecatan terkait kasus serupa.
Keputusan penghentian uji klinis Dokter Yan Wisnu Prajoko oleh RSUP Dokter Kariadi ini disayangkan oleh Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.
Menurutnya, keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan bersifat menghakimi, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip yang tengah mengikuti pendidikan dokter spesialis di RSUP Dokter Kariadi, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.
Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri setelah menulis keluh kesahnya di jurnal harian.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan akademisi serta masyarakat luas.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penghentian sementara Dokter Yan Wisnu Prajoko dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses investigasi berlangsung.
Sementara itu, Dokter Yan Wisnu Prajoko sebelumnya menegaskan bahwa dirinya akan bersikap terbuka dalam proses investigasi dan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan tindakan perundungan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan aksi perundungan serta kekerasan seksual, guna menciptakan sistem pendidikan yang aman dan nyaman.
Bahkan, sejak 2021, sudah ada tiga mahasiswa yang dikenai sanksi hingga pemecatan terkait kasus serupa.
Keputusan penghentian uji klinis Dokter Yan Wisnu Prajoko oleh RSUP Dokter Kariadi ini disayangkan oleh Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.
Menurutnya, keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan bersifat menghakimi, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip yang tengah mengikuti pendidikan dokter spesialis di RSUP Dokter Kariadi, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.
Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri setelah menulis keluh kesahnya di jurnal harian.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan akademisi serta masyarakat luas.
tulis komentar anda