Kasus Dugaan Bullying Dokter Muda, RSUP Kariadi Stop Aktivitas Klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko

Minggu, 01 September 2024 - 19:07 WIB
loading...
Kasus Dugaan Bullying...
Aktivitas uji klinis Dekan FK Undip, Dokter Yan Wisnu Prajoko dihentikan sementara oleh RSUP dr Kariadi Semarang buntut kasus perundungan mahasiswi PPDS. Foto/iNews/Kristiadi
A A A
SEMARANG - Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berduka setelah seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, dr Aulia Risma Lestarii ditemukan tewas.

Kasus Dugaan Bullying Dokter Muda, RSUP Kariadi Stop Aktivitas Klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko

Foto/Ist

Almarhum ditemukan tewas di kamar kosnya, kawasan Jalan Lempongsari Raya, Semarang pada Senin malam (12/8/2029) lalu. Diduga dr Aulia Risma mengalami bullying atau perundungan.


Kasus tewasnya dokter muda ini mengguncang dunia pendidikan kedokteran di Kota Semarang.

Setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi internal dan mengevaluasi Program Studi PPDS Anestesi Undip pada 14 Agustus lalu, kini aktivitas uji klinis Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Dokter Yan Wisnu Prajoko dihentikan sementara oleh RSUP Dokter Kariadi Semarang.



Penghentian sementara aktivitas uji klinis Dokter Yan Wisnu Prajoko, dokter spesialis onkologi yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip, tertuang dalam surat bernomor KP.04.06/D.X/7465/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Surat ini berkop Kementerian Kesehatan dan ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dokter Kariadi, Agus Akhmadi.



Langkah penghentian ini diambil sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, yang berkaitan dengan kasus perundungan terhadap mahasiswi PPDS.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penghentian sementara Dokter Yan Wisnu Prajoko dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses investigasi berlangsung.

Sementara itu, Dokter Yan Wisnu Prajoko sebelumnya menegaskan bahwa dirinya akan bersikap terbuka dalam proses investigasi dan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan tindakan perundungan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan aksi perundungan serta kekerasan seksual, guna menciptakan sistem pendidikan yang aman dan nyaman.

Bahkan, sejak 2021, sudah ada tiga mahasiswa yang dikenai sanksi hingga pemecatan terkait kasus serupa.

Keputusan penghentian uji klinis Dokter Yan Wisnu Prajoko oleh RSUP Dokter Kariadi ini disayangkan oleh Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto.

Menurutnya, keputusan tersebut dinilai terburu-buru dan bersifat menghakimi, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Fakultas Kedokteran Undip yang tengah mengikuti pendidikan dokter spesialis di RSUP Dokter Kariadi, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya.

Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri setelah menulis keluh kesahnya di jurnal harian.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan akademisi serta masyarakat luas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)