Gegara Sound Horeg Rumah Warga Dilakban, Polisi: Tidak Boleh Melebihi 60 Desibel
Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:26 WIB
Bahkan salah satu komponen dari plafon itu jatuh ke bawah karena getaran kencang dari sound horeg itu.
Sontak saja kejadian ini mendapat reaksi dari warganet, hingga Kamis siang (15/8/2024) sudah dilihat lebih dari 5 juta kali, 7.917 warganet yang menyempatkan komentar, dan dibagikan sebanyak 2.732 kali oleh warganet.
Warganet pun juga banyak mengecam aksi sound horeg itu yang meresahkan. Beberapa warganet berkomentar memberikan kecaman.
"Hiburan SDM rendah" tulis komentar akun zicoa***.
"Pemerintah daeranya mana? Jangan sampai mengatasnamakan tradisi tapi merugikan orang banyak. Carilah tradisi yang ada manfaatnya dan tidak menggangu orang lain," tulis komentar @zizul**
"Hiburan yang merugikan masyarakat," tulis asihamahar***.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku pemerintah daerah sudah membuat aturan perihal penggunaan sound system atau pengeras suara. Tapi ia mengingatkan jika tetap ada aturan ketat terkait penyelenggaraan kegiatan sound horeg.
"Pemerintah Kabupaten Malang kan sudah membuat Perda terkait sound horeg. Jika pelaksanaan sound horeg tidak boleh melebihi 60 desibel," ujar Putu Kholis Aryana, saat dikonfirmasi pada Kamis siang (15/8/2024).
Putu juga mengatakan, pihaknau bersama Forkopimda Kabupaten Malang dan pegiat sound di Malang, telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal dalam mengatasi dampak negatif sound horeg di Kabupaten Malang. Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Lebih lanjut, Putu juga menyoroti pentingnya pengamanan saat berlangsungnya acara sound horeg. Ia berharap penyelenggara kegiatan ini dapat memastikan bahwa keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama.
Sontak saja kejadian ini mendapat reaksi dari warganet, hingga Kamis siang (15/8/2024) sudah dilihat lebih dari 5 juta kali, 7.917 warganet yang menyempatkan komentar, dan dibagikan sebanyak 2.732 kali oleh warganet.
Warganet pun juga banyak mengecam aksi sound horeg itu yang meresahkan. Beberapa warganet berkomentar memberikan kecaman.
"Hiburan SDM rendah" tulis komentar akun zicoa***.
"Pemerintah daeranya mana? Jangan sampai mengatasnamakan tradisi tapi merugikan orang banyak. Carilah tradisi yang ada manfaatnya dan tidak menggangu orang lain," tulis komentar @zizul**
"Hiburan yang merugikan masyarakat," tulis asihamahar***.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku pemerintah daerah sudah membuat aturan perihal penggunaan sound system atau pengeras suara. Tapi ia mengingatkan jika tetap ada aturan ketat terkait penyelenggaraan kegiatan sound horeg.
"Pemerintah Kabupaten Malang kan sudah membuat Perda terkait sound horeg. Jika pelaksanaan sound horeg tidak boleh melebihi 60 desibel," ujar Putu Kholis Aryana, saat dikonfirmasi pada Kamis siang (15/8/2024).
Putu juga mengatakan, pihaknau bersama Forkopimda Kabupaten Malang dan pegiat sound di Malang, telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal dalam mengatasi dampak negatif sound horeg di Kabupaten Malang. Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Lebih lanjut, Putu juga menyoroti pentingnya pengamanan saat berlangsungnya acara sound horeg. Ia berharap penyelenggara kegiatan ini dapat memastikan bahwa keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama.
tulis komentar anda