Gegara Sound Horeg Rumah Warga Dilakban, Polisi: Tidak Boleh Melebihi 60 Desibel

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:26 WIB
loading...
Gegara Sound Horeg Rumah...
Sound horeg yang memekakkan telinga membuat sejumlah rumah di Malang dilaporkan retak. Bahkan harus dipasangi lakban guna mencegah kerusakan meluas. Foto/Tangkapan Layar
A A A
MALANG - Sound horeg yang memekakkan telinga membuat sejumlah rumah di Malang dilaporkan retak dan rusak . Bahkan harus dipasangi lakban guna mencegah kerusakan meluas akibat dentuman suara sound horeg.

Sound horeg itu merupakan pengeras suara raksasa yang biasanya terpasang di sebuah truk, saat perayaan karnaval atau kegiatan perayaan Agustusan.



Tampak dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kepoin_trending. Pada unggahannya disematkan keterangan video "Warga di Malang Pilih Pasang Lakban Hindari Kaca Pecah Saat Sound Horeg".

Pada unggahan itu tertuliskan lokasi kejadian berada di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.



Kegiatan sound horeg merupakan rangkaian pawai untuk memeriahkan HUT Ke-79 Republik Indonesia dengan menggunakan sound system. Muncul keresahan yang dirasakan oleh warga sekitar jika sound horeg terlaksana.

"Para warga memilih memasang lakban dengan rapat di setiap kaca yang ada di setiap rumah. Mereka berharap jika lakban-lakban itu mampu meredam getaran dan mencegah kaca pecah akibat getaran suara yang kuat dari sound system," tulis unggahan pada keterangan video tersebut.



Pada video itu memang terlihat kaca sebuah rumah sampai harus dilakban, karena retak di bagian kaca atas pintu masuk. Terlihat di beberapa bagian kaca teras juga dilakban berwarna kuning.

Bahkan salah satu komponen dari plafon itu jatuh ke bawah karena getaran kencang dari sound horeg itu.

Sontak saja kejadian ini mendapat reaksi dari warganet, hingga Kamis siang (15/8/2024) sudah dilihat lebih dari 5 juta kali, 7.917 warganet yang menyempatkan komentar, dan dibagikan sebanyak 2.732 kali oleh warganet.

Warganet pun juga banyak mengecam aksi sound horeg itu yang meresahkan. Beberapa warganet berkomentar memberikan kecaman.

"Hiburan SDM rendah" tulis komentar akun zicoa***.

"Pemerintah daeranya mana? Jangan sampai mengatasnamakan tradisi tapi merugikan orang banyak. Carilah tradisi yang ada manfaatnya dan tidak menggangu orang lain," tulis komentar @zizul**

"Hiburan yang merugikan masyarakat," tulis asihamahar***.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku pemerintah daerah sudah membuat aturan perihal penggunaan sound system atau pengeras suara. Tapi ia mengingatkan jika tetap ada aturan ketat terkait penyelenggaraan kegiatan sound horeg.

"Pemerintah Kabupaten Malang kan sudah membuat Perda terkait sound horeg. Jika pelaksanaan sound horeg tidak boleh melebihi 60 desibel," ujar Putu Kholis Aryana, saat dikonfirmasi pada Kamis siang (15/8/2024).

Putu juga mengatakan, pihaknau bersama Forkopimda Kabupaten Malang dan pegiat sound di Malang, telah membentuk Forum Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal dalam mengatasi dampak negatif sound horeg di Kabupaten Malang. Mereka berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Lebih lanjut, Putu juga menyoroti pentingnya pengamanan saat berlangsungnya acara sound horeg. Ia berharap penyelenggara kegiatan ini dapat memastikan bahwa keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama.

"Kami sudah mencatat dan membahas beberapa poin masukan, salah satunya pembentukan tim keamanan internal yang dapat mengawal berbagai kegiatan Sound Horeg agar lebih terjamin keamanannya," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3193 seconds (0.1#10.140)