Jejak Karier Hendra Kurniawan, Mantan Polisi Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat

Kamis, 08 Agustus 2024 - 13:20 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024 memasuki masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor sebulan sekali. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024 memasuki masa pembebasan bersyarat dan wajib lapor sebulan sekali.

Mantan anak buah Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Brigjen ini telah menjalani masa tahanan setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jaksel pada 27 Februari 2023. Vonis tersebut terkait kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.



Sebelum dinonaktifkan oleh Kapolri, pria kelahiran 16 Maret 1974 ini punya jejak karier mentereng di kepolisian. Hendra lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 dan cukup berpengalaman di Propam Polri.

Baca juga; Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Sesuai Presisi Kapolri

Sepak terjangnya di kepolisian bermula ketika jabatan pertamanya menjadi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri. Setelah itu, dia dipercaya mengisi posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.

Hendra mendapat amanat menjabat Kabag Inpam Ropaminal Divisi Propam Polri. Pada 16 November 2020, Hendra Kurniawan promosi jabatan menjadi Karo Paminal Div Propam Polri dan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!