Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD H. Hanafi Bungo

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:25 WIB
Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, tetapkan dua tersangka kasus korupsi RSUD H. Hanafi Bungo. Foto/iNews TV/Budi Utomo
BUNGO - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana instalasi ruang operasi (SIRO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo, Kabupaten Bungo tahun 2018.

(Baca juga: Pria Tanpa Identitas Luka Parah Disambar Kereta Api di Kota Medan )

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, dalam kasus korupsi ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kabid Damkar pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo. Tersangka lainya bernama Irwansyah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.



"Dalam kasus ini, tersangka Muhammad merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan," ujar Kabid Humas Polda Jambi didampingi Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Edi Faryadi, dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Salatiga Dihukum Pushup )

Ditambahkannya, untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini lebih kurang Rp1,2 miliar," sebut mantan Kapolres Tanjab Barat ini

Lebih lanjut Alumni Akpol 1994 ini mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. "Kedua tersangka sudah kita tahan," katanya.

(Baca juga: Puluhan Kiai NU di Surabaya Dukung Eri Cahyadi Meneruskan Risma )

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," pungkas Kuswahyudi Tresnadi.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content