Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Puluhan WNA di Bali, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal
Senin, 22 Juli 2024 - 21:33 WIB
DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa.
Kegiatan 10 WNA China itu dianggap mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan e-commerce dengan melakukan perdagangan langsung dari Bali dengan China.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, WNA China tersebut juga melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Agar aktivitasnya tidak dicurigai aparat, WNA China itu masuk Bali secara bertahap mulai rentang waktu dari April, Mei, hingga Juni 2024.
“Kedatangan ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis atau indeks c2 yang ada kaitan dengan bisnis,” kata Pramella, Senin (22/7/2024).
Setelah mendapat laporan dari Masyarakat, Kamis 11 Juli 2024 aparat menangkap wna China setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung.
Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar yang menjadi barang bukti penangkapan. Setelah penangkapan, satu WNA ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dalam waktu dekat kesepuluh WNA China itu akan dideportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Kegiatan 10 WNA China itu dianggap mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan e-commerce dengan melakukan perdagangan langsung dari Bali dengan China.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, WNA China tersebut juga melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Agar aktivitasnya tidak dicurigai aparat, WNA China itu masuk Bali secara bertahap mulai rentang waktu dari April, Mei, hingga Juni 2024.
“Kedatangan ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis atau indeks c2 yang ada kaitan dengan bisnis,” kata Pramella, Senin (22/7/2024).
Setelah mendapat laporan dari Masyarakat, Kamis 11 Juli 2024 aparat menangkap wna China setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung.
Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar yang menjadi barang bukti penangkapan. Setelah penangkapan, satu WNA ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dalam waktu dekat kesepuluh WNA China itu akan dideportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda