Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Puluhan WNA di Bali, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - 21:33 WIB
loading...
Imigrasi Ngurah Rai...
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Foto/I Gusti Bagus Alit Sidi W
A A A
DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) termasuk 10 warga China karena melakukan praktik ilegal di Indonesia. Mereka melakukan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa.

Kegiatan 10 WNA China itu dianggap mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Mereka melakukan e-commerce dengan melakukan perdagangan langsung dari Bali dengan China.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, WNA China tersebut juga melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan. Agar aktivitasnya tidak dicurigai aparat, WNA China itu masuk Bali secara bertahap mulai rentang waktu dari April, Mei, hingga Juni 2024.

Baca juga; Bareskrim Tangkap 3 WNA Pelaku Perampokan di Badung Bali

“Kedatangan ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis atau indeks c2 yang ada kaitan dengan bisnis,” kata Pramella, Senin (22/7/2024).

Setelah mendapat laporan dari Masyarakat, Kamis 11 Juli 2024 aparat menangkap wna China setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Badung.

Di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar yang menjadi barang bukti penangkapan. Setelah penangkapan, satu WNA ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam waktu dekat kesepuluh WNA China itu akan dideportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Baca juga; 2 WNA Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Tabanan Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang tidak bisa menunjukkan paspor saat terjaring pengawasan keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen, namun setelah di Bali WNA Afrika itu sengaja menghilangkan dokumen agar tidak teridentifikasi masuk Indonesia.

“Salah satu dari 8 WNA Nigeria itu berinisial EOF, sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yakni hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Suhendra.

Sementara 7 WNA Nigeria lainnya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Badung. WNA Afrika ini terjaring operasi keimigrasian di salah satu vila di wilayah Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 3 WNA Nigeria oleh petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 21 WNA, yakni 19 dari Nigeria ditambah dan masing-masing satu orang dari Ghana dan Tanzania sehingga total ada 24 orang WNA dari Afrika yang ditangkap.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Rekomendasi
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Berita Terkini
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Infografis
PSM Makassar dan Bali...
PSM Makassar dan Bali United Wakil Indonesia di AFC Cup 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved