Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Puluhan WNA di Bali, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal

Senin, 22 Juli 2024 - 21:33 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan 8 WNA asal Nigeria yang tidak bisa menunjukkan paspor saat terjaring pengawasan keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen, namun setelah di Bali WNA Afrika itu sengaja menghilangkan dokumen agar tidak teridentifikasi masuk Indonesia.

“Salah satu dari 8 WNA Nigeria itu berinisial EOF, sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yakni hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Suhendra.

Sementara 7 WNA Nigeria lainnya menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Badung. WNA Afrika ini terjaring operasi keimigrasian di salah satu vila di wilayah Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan 3 WNA Nigeria oleh petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 21 WNA, yakni 19 dari Nigeria ditambah dan masing-masing satu orang dari Ghana dan Tanzania sehingga total ada 24 orang WNA dari Afrika yang ditangkap.
(wib)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content