Polda Jabar Kirim Surat Pemberhentian Penyidikan Pegi Setiawan, Begini Respons Kejati Jabar
Kamis, 18 Juli 2024 - 20:18 WIB
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar segera memberikan tanggapan tertulis atas penghentian penyidikan Pegi Setiawan (PS) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar .
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, Polda Jabar telah mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan pada pada 12 Juli 2024.
“Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama PS. Sikap kami dari jaksa, akan membuat nota pendapat. (Kejati Jabar) akan mengirimkan kembali ke teman-teman penyidik Polda, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang telah dikirimkan ke kami," kata Kasipenkum, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Pegi Setiawan bebas dari jerat kasus kematian Vina dan Eky setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. Namun tuduhan itu ternyata tidak berdasar.
Polda Jabar tidak memiliki bukti otentik seperti sidik jari Pegi di alat pembunuh, DNA korban di pakaian dan motor Pegi, dan tidak menunjukkan rekaman CCTV saat peristiwa terjadi. Tidak ada bukti digital forensik berupa percakapan di telepon seluler yang dapat membuktikan ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan Pegi terhadap kedua korban.
Status tersangka ditetapkan kepada Pegi hanya didasarkan keterangan saksi. Selain itu, polisi hanya menunjukkan foto, ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK motor milik Pegi. Sementera, Pegi memiliki alibi kuat berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan, saat peristiwa itu terjadi.
Alibi ini pun dikuatkan oleh kesaksian sejumlah saksi, seperti Agus dan istrinya, pemilik rumah, serta Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi pada Agustus 2016 silam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, Polda Jabar telah mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan pada pada 12 Juli 2024.
“Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama PS. Sikap kami dari jaksa, akan membuat nota pendapat. (Kejati Jabar) akan mengirimkan kembali ke teman-teman penyidik Polda, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang telah dikirimkan ke kami," kata Kasipenkum, Kamis (18/7/2024).
Diketahui, Pegi Setiawan bebas dari jerat kasus kematian Vina dan Eky setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. Namun tuduhan itu ternyata tidak berdasar.
Polda Jabar tidak memiliki bukti otentik seperti sidik jari Pegi di alat pembunuh, DNA korban di pakaian dan motor Pegi, dan tidak menunjukkan rekaman CCTV saat peristiwa terjadi. Tidak ada bukti digital forensik berupa percakapan di telepon seluler yang dapat membuktikan ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan Pegi terhadap kedua korban.
Status tersangka ditetapkan kepada Pegi hanya didasarkan keterangan saksi. Selain itu, polisi hanya menunjukkan foto, ijazah, Kartu Keluarga, dan STNK motor milik Pegi. Sementera, Pegi memiliki alibi kuat berada di Bandung, bekerja sebagai kuli bangunan, saat peristiwa itu terjadi.
Alibi ini pun dikuatkan oleh kesaksian sejumlah saksi, seperti Agus dan istrinya, pemilik rumah, serta Suharsono alias Bondol, teman kerja Pegi pada Agustus 2016 silam.
(wib)
tulis komentar anda