Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Besok, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel
Minggu, 14 Juli 2024 - 21:06 WIB
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
Lihat Juga :
tulis komentar anda