Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Besok, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel

Minggu, 14 Juli 2024 - 21:06 WIB
loading...
Gelar Operasi Patuh...
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin, 15 Juli 2024 besok.
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.938 personel dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan dimulai digelar pada Senin, 15 Juli 2024 besok.

"Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938 orang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Minggu (14/7/2024).

Jumlah personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya tersebut di antanya TNI, Polri, dan Dishub. Sebelum melakukan operasi semua personel akan melakukan apel di lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada pukul 06.00 WIB dan 13.30 WIB. "Untuk personel jajaran di wilayah apel dilakukan di Polres masing-masing selanjutnya menuju target operasi," pungkasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Catat 10 Juta Pelanggar ETLE di Jakarta Dalam Sebulan

Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkap, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi priotas penindakan pada operasi tersebut. "Iya betul (Korlantas Polri dan Polda jajaran akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024)," kata Eddy, Sabtu, 13 Juli 2024.

Operasi Patuh Jaya 2024 digelar Korlantas Polri di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebut, kegiatan itu akan dimulai pada 15-28 Juli 2024. Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Berikut rincian 14 pelanggaran yang bakal ditindak:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Berita Terkini
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Infografis
Forum Rektor PTMA Serukan...
Forum Rektor PTMA Serukan Gelar Aksi Bela Palestina Besok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved