Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen dan Distributor

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:20 WIB
”Masa tenggang antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan Harga minyakita dengan respon pasar terhadap rencana tersebut dapat memicu pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau peredaran barang yang tersedia di pasar,” kata Ridho, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan Permendag 57/2017, pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. Dari sisi perlindungan konsumen, menetapkan harga di atas HET berpotensi melanggar hak konsumen.

Sedangkan dari sisi persaingan, jika terbukti menahan pasokan, maka pelaku usaha dapat terindikasi melanggar hukum persaingan.“Yang masalah, hukum pasarnya adalah pelaku usaha tidak mau rugi. Meskipun ancaman hukuman menetapkan harga di atas HET,” ujarnya.

Ridho mengatakan bahwa penetapan kebijakan HET disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan tehadap proses distribusinya. Sementara, aturan terkait DMO dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi Simirah-nya sudah diatur sedemikian rupa.

Untuk memastikan hal tersebut, KPPU Kanwil I telah mengagendakan untuk memanggil produsen dan distributor Minyakita untuk mengetahui penyebab Harga Minyakita di pasaran saat ini jauh di atas Harga yang telah ditetapkan pemerintah.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content