Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen dan Distributor

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:20 WIB
loading...
Minyakita Langka di...
Rencana pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi memicu kenaikan harga serta kelangkaan Minyakita di Kota Medan. Foto/SINDOnews
A A A
MEDAN - Rencana pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi untuk produk minyak goreng Kemasan Rakyat merek (Minyakita) dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 telah memicu kenaikan harga serta kelangkaan Minyakita di Kota Medan.

Masyarakat kini kesulitan menemukan produk itu di pasar tradisional maupun di toko-toko kelontong.Naiknya harga Minyakita ini tentunya akan berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Mengingat bahan pangan seperti minyak goreng merupakan salah satu pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.Dari pantauan KPPU Kanwil I, Harga Minyakita di pasar ditemukan selalu di atas HET.



Gulthom, salah satu pedagang di pusat pasar menjual Minyakita di harga Rp16.000. Diakui oleh pedagang mereka mengambil dari pemasok sudah di atas HET.

Di salah satu distributor di Pasar Sukaramai diketahui harga Minyakita dijual dalam bentuk kardus isi 12 dengan Harga Rp174,000, atau Rp14.500 per botol.

Harga minyak goreng bersubsidi ini bahkan sudah mendekati Harga sejumlah merek minyak goreng non subsidi di ritel modern. Merek tertentu di salah sat ritel modern menjual minyak goreng kemasan di harga Rp33.900 per 2 liter.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas tidak menampik adanya dugaan para pelaku usaha atau distributor sengaja menahan pasokan menunggu pengumuman resmi terkait kenaikan HET dari pemerintah.



”Masa tenggang antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan Harga minyakita dengan respon pasar terhadap rencana tersebut dapat memicu pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau peredaran barang yang tersedia di pasar,” kata Ridho, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan Permendag 57/2017, pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. Dari sisi perlindungan konsumen, menetapkan harga di atas HET berpotensi melanggar hak konsumen.



Sedangkan dari sisi persaingan, jika terbukti menahan pasokan, maka pelaku usaha dapat terindikasi melanggar hukum persaingan.“Yang masalah, hukum pasarnya adalah pelaku usaha tidak mau rugi. Meskipun ancaman hukuman menetapkan harga di atas HET,” ujarnya.

Ridho mengatakan bahwa penetapan kebijakan HET disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan tehadap proses distribusinya. Sementara, aturan terkait DMO dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi Simirah-nya sudah diatur sedemikian rupa.

Untuk memastikan hal tersebut, KPPU Kanwil I telah mengagendakan untuk memanggil produsen dan distributor Minyakita untuk mengetahui penyebab Harga Minyakita di pasaran saat ini jauh di atas Harga yang telah ditetapkan pemerintah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)