Resmi Ajukan PK ke PN Cirebon, Saka Tatal Bahagia Pegi Setiawan Diputus Bebas

Senin, 08 Juli 2024 - 16:31 WIB
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Foto: iNews TV/Miftahudin
CIREBON - Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.

Selain itu, adanya bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.

Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Farhat Abbas dan Krisna Murti, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan Saka Tatal secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus yang menimpa Saka Tatal pada tahun 2016.





Saka Tatal menyatakan sangat senang dengan hasil keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon. Karena kebenaran yang sebenarnya terbukti dan Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah.

”Saya berharap dengan PK yang diajukan ini, kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap dan para pelaku sebenarnya bisa ditangkap. Saya ingin memberikan rasa keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang tidak bersalah,” katanya.

Kuasa Hukum Saka Tatal Farhat Abbas mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti baru yang selama ini belum pernah dibuka di pengadilan. Terlebih, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas demi hukum.



”Dengan adanya bukti baru dan hasil praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan, kami yakin bahwa Saka Tatal akan mendapatkan keadilan yang selama ini belum tercapai,” kata Farhat Abbas kepada wartawan di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Keputusan praperadilan tersebut juga akan dijadikan bukti baru bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016. Kuasa hukum juga meminta Iptu Rudiana didatangkan sebagai saksi dalam sidang PK.

”Saya percaya bahwa dengan bukti baru yang kami ajukan, keadilan akan berpihak pada klien kami, Saka Tatal. Kami juga berharap sidang PK ini akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” ungkapnya.

Untuk itu, lkeputusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung menjadi landasan kuat pihaknya untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak bersalah. “Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content