Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis
Minggu, 07 Juli 2024 - 13:57 WIB
LAMPUNG TENGAH - Muhammad Saleh Mukadam (42), anggota DPRD Lampung Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Salam (35). Kejadian tragis ini terjadi saat acara resepsi pernikahan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengumumkan status tersangka Mukadam dalam konferensi pers pada Minggu (7/7/2024). Menurut Andik, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara secara mendetail.
"Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andik kepada wartawan.
Mukadam, politisi dari Partai Gerindra, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan tuduhan tersebut, Mukadam terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Andik menjelaskan bahwa Mukadam saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung. "Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa insiden terjadi ketika Mukadam secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin. Saat itu, Mukadam bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, peluru dari pistolnya meleset dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian, menyebabkan Salam meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Salam menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan duka mendalam. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api, terutama dalam situasi yang tidak memerlukan penggunaannya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengumumkan status tersangka Mukadam dalam konferensi pers pada Minggu (7/7/2024). Menurut Andik, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara secara mendetail.
"Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andik kepada wartawan.
Mukadam, politisi dari Partai Gerindra, dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dengan tuduhan tersebut, Mukadam terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Andik menjelaskan bahwa Mukadam saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung. "Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa insiden terjadi ketika Mukadam secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin. Saat itu, Mukadam bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, peluru dari pistolnya meleset dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di dekat lokasi kejadian, menyebabkan Salam meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Salam menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan duka mendalam. Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api, terutama dalam situasi yang tidak memerlukan penggunaannya.
(hri)
tulis komentar anda