Polres Kulonprogo Bongkar Kasus Penyelundupan 80.000 Benih Lobster, Satu Kurir Ditangkap

Selasa, 02 Juli 2024 - 21:12 WIB
Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setyowati menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan lobster dalam ungkap kasus di Mapolres Kulonprogo, Kamis (2/7/2024). Foto/Ist
KULONPROGO - Tim Gabungan Polres Kulonprogo menangkap DW (43) kurir penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang digagalkan petugas Bandara YIA. DW ditangkap di Denpasar, Bali, setelah diburu lebih dari sebulan.

Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan tersangka DW merupakan warga Buleleng, Bali. Penangkapan dilakukan setelah petugas Bandara YIA pada 14 Mei berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 benih bening lobster.

“Tersangka ini merupakan kurir yang akan menyelundupkan benih lobster ke Vietnam,” katanya, Selasa (2/7/2024).





Penangkapan dilakukan setelah petugas Bandara YIA yang curiga dengan adanya dua buah koper yang dipindai menggunakan sinar X Ray. Petugas kemudian menghubungi Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY karena di dalam koper ada benih lobster.

Koper tersebut kemudian dibuka dan diketahui berisi 80.000 BBL yang dikemas dalam 20 kantong plastik. Saat itulah petugas langsung berusaha mencari pemilik koper tersebut namun tidak berhasil ditemukan.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap DW di Bali. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada beberapa pelaku lain dalam jaringan ini. “Kasus ini masih kami kembangkan,” kata Nunuk.

Sementara itu, pelaku DW mengaku sudah dua kali menyelundipkan BBL melalui Bandara YIA. Aksi pertama dilakukan bersama rekannya yang merupakan warga asing berinisial Mister Ko. “Kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," ujarnya.



DW mengaku tidak mengetahui berapa jumlah BBl yang ada di dalam lobster. Dia hanya dijanjikan akan diberikan upah senilai Rp5 juta.

Tersangka DW dijerat Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content