Layanan Faskes Klinik DPRD Banten Tak Sesuai Ketentuan, Ombudsman: Segera Benahi!
Selasa, 02 Juli 2024 - 14:37 WIB
SERANG - Seorang pasien Klinik Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi Banten buka suara terkait pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis bidan. Termasuk pemberian obat penyakit dalam yang seringkali diberikan kepadanya untuk dikonsumsi.
Pasien yang sengaja dirahasiakan identitasnya itu, menjelaskan dia telah memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) tersebut bertahun-tahun lamanya. Dia menuturkan sejak tiga tahun terakhir dirinya dilayani bidan yang dipanggil dokter olehnya.
“Saya enggak tahu kalau selama ini orang yang melayani pemeriksaan dan memberikan obat itu ternyata Bidan. Jadi selama ini saya panggil dia, Bu Dokter-Bu Dokter. Sampai belum lama dia ngaku sendiri bahwa dia Bidan,” ujar pasien kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Kendati demikian, dia menuturkan pernah bertemu dengan seorang dokter sungguhan di sana sebanyak dua kali pada 2021. Sejak saat itu, tenaga medis tersebut tidak pernah dilihatnya lagi melayani pasien Klinik DPRD Banten.
“Cuman dua kali saya lihat dan dilayani oleh dokter. Perempuan, saya lupa namamya. Waktu itu masih era covid, di akhir-akhir mau berakhir,” katanya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombdusman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mendesak agar pemerintah provinsi (pemprov) mengambil langkah serius terhadap hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
Apalagi aktivitas Klinik DPRD Banten berhubungan dengan kesehatan seseorang, termasuk anggota dewan itu sendiri.
Pasien yang sengaja dirahasiakan identitasnya itu, menjelaskan dia telah memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) tersebut bertahun-tahun lamanya. Dia menuturkan sejak tiga tahun terakhir dirinya dilayani bidan yang dipanggil dokter olehnya.
“Saya enggak tahu kalau selama ini orang yang melayani pemeriksaan dan memberikan obat itu ternyata Bidan. Jadi selama ini saya panggil dia, Bu Dokter-Bu Dokter. Sampai belum lama dia ngaku sendiri bahwa dia Bidan,” ujar pasien kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Kendati demikian, dia menuturkan pernah bertemu dengan seorang dokter sungguhan di sana sebanyak dua kali pada 2021. Sejak saat itu, tenaga medis tersebut tidak pernah dilihatnya lagi melayani pasien Klinik DPRD Banten.
“Cuman dua kali saya lihat dan dilayani oleh dokter. Perempuan, saya lupa namamya. Waktu itu masih era covid, di akhir-akhir mau berakhir,” katanya.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombdusman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mendesak agar pemerintah provinsi (pemprov) mengambil langkah serius terhadap hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dalam aturan perundang-undangan.
Apalagi aktivitas Klinik DPRD Banten berhubungan dengan kesehatan seseorang, termasuk anggota dewan itu sendiri.
tulis komentar anda