Terungkap! Begini Modus Sindikat Judi Online Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Penjudi di Indonesia

Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:03 WIB
Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Polres Ciamis pada Sabtu (22/6/2024). Polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

Pemilik rekening tersebut, Yanuardi Ramdan, kemudian diinterogasi oleh polisi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka utama, TCA, yang merupakan anggota sindikat judi online Kamboja.

TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024) saat hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang judi online yang diraup dari para penjudi di Indonesia.

Dari tangan TCA, polisi menyita lima buku tabungan deposito berisi total dana Rp365 miliar. TCA juga diketahui bekerja untuk 9 situs judi online yang saat ini telah diblokir oleh pihak berwenang.

Istri dan adik ipar TCA yang juga diketahui terlibat dalam sindikat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, penyidik Polres Ciamis masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content