Terungkap! Begini Modus Sindikat Judi Online Raup Ratusan Miliar Rupiah dari Penjudi di Indonesia

Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:03 WIB
loading...
Terungkap! Begini Modus...
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap modus operandi sindikat judi online yang meraup ratusan miliar rupiah di Indonesia. Foto/Agus W/MPI
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap modus operandi sindikat judi online yang meraup ratusan miliar rupiah dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Sindikat ini memanfaatkan kaki tangan di Indonesia untuk membuat rekening bank dan M-Banking guna menampung dana hasil judi online.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto menjelaskan, sindikat judi online ini mayoritas berpusat di luar negeri, seperti Kamboja. Mereka mengoperasikan judi online secara daring melalui situs-situs tertentu.

"Sasaran utama mereka adalah para penjudi di Indonesia. Mereka menjanjikan kemenangan sesaat untuk kemudian menguras habis uang para penjudi," ungkap Kombes Pol Deni, Kamis (27/6/2024).

Sindikat ini merekrut kaki tangan di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, untuk membuat rekening bank dan M-Banking. Kaki tangan ini kemudian diiming-imingi imbalan Rp2,5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Togel Online Beromzet Rp985 Juta

"Setelah rekening bank dan M-Banking jadi, buku tabungan dan M-Banking tersebut dikuasai oleh sindikat. Kaki tangan yang membuat rekening hanya diberi imbalan," jelas Kombes Pol Deni.

Uang hasil judi online yang ditransfer ke rekening-rekening ini kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh kaki tangan sindikat ke bos mereka di Kamboja.

Karena transaksi judi online ini menggunakan jasa perbankan, Polda Jabar akan membentuk tim khusus untuk melacak aliran dana dan mengungkap dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat ini.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Ciamis yang berhasil mengungkap kasus judi online ini. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan PPATK," tutur Kombes Pol Deni.

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Polres Ciamis pada Sabtu (22/6/2024). Polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.

Pemilik rekening tersebut, Yanuardi Ramdan, kemudian diinterogasi oleh polisi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka utama, TCA, yang merupakan anggota sindikat judi online Kamboja.

TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024) saat hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang judi online yang diraup dari para penjudi di Indonesia.

Dari tangan TCA, polisi menyita lima buku tabungan deposito berisi total dana Rp365 miliar. TCA juga diketahui bekerja untuk 9 situs judi online yang saat ini telah diblokir oleh pihak berwenang.

Istri dan adik ipar TCA yang juga diketahui terlibat dalam sindikat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, penyidik Polres Ciamis masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Polda Metro Sebut Bekasi,...
Polda Metro Sebut Bekasi, Depok, dan Tangerang Wilayah Sering Terjadi Kejahatan
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Rekomendasi
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Berita Terkini
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved