Rampas Jenazah Pasien COVID-19, 15 Warga Batam Dijemput Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 07:17 WIB
Warga disemprot disinfektan sebelum menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Barelang, Batam. Foto/INEWSTv/Gusti Yenosa
BATAM - Polisi dari Polres Barelang, Kota Batam, Kepalauan Riau (Kepri) menjemput 15 warga Bengkong Indah dari Rumah Sakit Khusus COVID-19, RSKI Galang Batam, Jumat (21/8/2020).

Pasalnya, ke-15 orang tersebut diduga mengambil paksa atau merampas jenazah pasien positif COVID-19 dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam. (BACA JUGA: Ditbinmas Polda Kepri Gelar Pelatihan Optimalisasi Capacity Building )

Penjemputan terhadap 15 warga itu dilakukan polisi setelah hasil tes swab mereka negatif. Enam dari 15 warga diperiksa intensif oleh polisi karena diduga sebagai provokator aksi pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19. (BACA JUGA: Ada Bercak Darah, Pria Tewas di Kamar Kos di Bukit Senyum )





Ke-15 warga yang merupakan kerabat Rasiman, pasien positif COVID-19 itu, dikawal oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang. (BACA JUGA: 4 Begal Remaja di Barelang Kocar-Kacir Disergap Tim Macan )

Sebelum dibawa ke Mapolres Barelang, mereka disemprotkan disenfenktan dan diperiksa suhu tubuh sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Kasat Reskrim Polresta Barelnag Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya memeriksa 6 dari 15 orang yang sebelumnya dilaporkan pihak RS Budi Kemuliaan karena mengambil paksa jenazah Rasiman yang positif terpapar COVID-19.

"Aksi tersebut tetap dilakukan meski sudah dilarang oleh pihak rumah sakit. Akhirnya, kerabat dan warga membawa jenazah Rasiman ke rumahnya di kawasan Bengkong Indah, Batam," kata Kompol Andri.

Sementara itu, ujar Kasatreskrim, 9 orang lain yang turut dijemput dari RSKI sudah dipulangkan ke rumah masing masing. Namun mereka juga akan diperiksa polisi untuk dimintai keterangan terkait perampasan jenazah Rasiman, pasien COVID-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit di Batam. Video tersebut viral dan akhirnya sampai ke ranah hukum.

Meski belum ada penetapan tersangka, namun polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku. Mereka akan dikenakan Pasal 93 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content