Disdik Sumut Ungkap Kejanggalan Keputusan Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas
Senin, 24 Juni 2024 - 19:30 WIB
MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam keputusan tidak naik siswi kelas XI IPA SMA Negeri 8 Medan berinisial MS. Keputusan tersebut merupakan veto dari Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan tidak naik kelas siswi berinisial MS bukan keputusan mayoritas guru yang mengikuti rapat dewan guru. Keputusan itu lahir dari veto yang dilakukan kepala sekolah.
“Keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali kelasnya saat kami minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).
Kejanggalan kedua, kata Basir, kebijakan yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016 itu, belum disosialisasikan secara maksimal. Ditambah lagi kurangnya pembinaan dari sekolah terkait siswa/siswi yang absen tanpa alasan yang jelas.
“Kebijakan jumlah absen hanya ditolerir paling banyak 10 persen dari jumlah masa hari belajar berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 itu, memang benar. Tapi kebijakan itu baru dibuat 20 Juni 2024 dan cenderung tidak disosialisasikan. Apalagi terkait sanksinya sampai tinggal kelas, itu tidak ada sosialisasi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Basir, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali Keputusan tidak naik kelas. Apalagi di luar persoalan absensi, MS tak memiliki masalah lain di sekolah.
“Kami sudah minta Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali keputusan itu. Soal absensi kan sejatinya tidak fatal. Bisa dilakukan pembinaan dan itu tugas sekolah. Kecuali sudah dibina tapi tetap melanggar. Itu lain ceritanya," tegasnya.
MS sebelumnya diberitakan tinggal kelas atau tidak naik kelas pada tahun ajaran 2023/2024 karena presensinya (absensi) melebihi ketentuan. MS absen sebanyak 34 hari, lebih dari 10 persen ketentuan yang diperbolehkan.
Ketentuan itu dibuat oleh dewan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016. Namun belakangan, kabar tinggal kelasnya MS menjadi viral di media sosial, setelah ayah MS membuat pernyataan jika alasan absensi tidak masuk akal dan dibuat-buat.
Ayah MS yakin jika putrinya tinggal kelas sebagai dampak dari laporan dugaan korupsi dan pungutan liar yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menjadi terlapor.
Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan tidak naik kelas siswi berinisial MS bukan keputusan mayoritas guru yang mengikuti rapat dewan guru. Keputusan itu lahir dari veto yang dilakukan kepala sekolah.
“Keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali kelasnya saat kami minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).
Baca Juga
Kejanggalan kedua, kata Basir, kebijakan yang diambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016 itu, belum disosialisasikan secara maksimal. Ditambah lagi kurangnya pembinaan dari sekolah terkait siswa/siswi yang absen tanpa alasan yang jelas.
“Kebijakan jumlah absen hanya ditolerir paling banyak 10 persen dari jumlah masa hari belajar berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 itu, memang benar. Tapi kebijakan itu baru dibuat 20 Juni 2024 dan cenderung tidak disosialisasikan. Apalagi terkait sanksinya sampai tinggal kelas, itu tidak ada sosialisasi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Basir, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali Keputusan tidak naik kelas. Apalagi di luar persoalan absensi, MS tak memiliki masalah lain di sekolah.
“Kami sudah minta Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk meninjau kembali keputusan itu. Soal absensi kan sejatinya tidak fatal. Bisa dilakukan pembinaan dan itu tugas sekolah. Kecuali sudah dibina tapi tetap melanggar. Itu lain ceritanya," tegasnya.
Baca Juga
MS sebelumnya diberitakan tinggal kelas atau tidak naik kelas pada tahun ajaran 2023/2024 karena presensinya (absensi) melebihi ketentuan. MS absen sebanyak 34 hari, lebih dari 10 persen ketentuan yang diperbolehkan.
Ketentuan itu dibuat oleh dewan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2016. Namun belakangan, kabar tinggal kelasnya MS menjadi viral di media sosial, setelah ayah MS membuat pernyataan jika alasan absensi tidak masuk akal dan dibuat-buat.
Ayah MS yakin jika putrinya tinggal kelas sebagai dampak dari laporan dugaan korupsi dan pungutan liar yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menjadi terlapor.
(wib)
tulis komentar anda