Disdik Sumut Ungkap Kejanggalan Keputusan Siswi SMAN 8 Medan Tidak Naik Kelas
Senin, 24 Juni 2024 - 19:30 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam keputusan tidak naik siswi kelas XI IPA SMAN 8 Medan berinisial MS. Foto/Adi Palapa Harahap
MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam keputusan tidak naik siswi kelas XI IPA SMA Negeri 8 Medan berinisial MS. Keputusan tersebut merupakan veto dari Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.
Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan tidak naik kelas siswi berinisial MS bukan keputusan mayoritas guru yang mengikuti rapat dewan guru. Keputusan itu lahir dari veto yang dilakukan kepala sekolah.
“Keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali kelasnya saat kami minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).
Baca juga; Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan
Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Basir Hasibuan mengatakan, kejanggalan pertama keputusan tidak naik kelas siswi berinisial MS bukan keputusan mayoritas guru yang mengikuti rapat dewan guru. Keputusan itu lahir dari veto yang dilakukan kepala sekolah.
“Keputusan itu diambil setelah ada veto dari kepala sekolah. Wali kelasnya saat kami minta keterangan terkait persoalan ini sampai menangis menyesalkan anak didiknya tinggal kelas," kata Basir, Senin (24/6/2024).
Baca juga; Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan
Lihat Juga :