Mantan Ketua RT Cirebon Saksi Kunci Pembunuhan Vina dan Eky Sempat Diusir Warga

Minggu, 23 Juni 2024 - 11:39 WIB
Nuryanti, orang tua salah satu narapidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan bahwa pengusiran terhadap Abdul Pasren sempat terjadi pada 2016. Foto/Miftahudin/iNewsTV
CIREBON - Abdul Pasren, mantan Ketua RT 2 Karya Mulya Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang selama ini disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, sempat diusir oleh warga setempat. Keberadaan Abdul Pasren sendiri masih menjadi misteri hingga kini.

Nuryanti, orang tua salah satu narapidana yang saat ini mendekam di tahanan, mengungkapkan bahwa pengusiran terhadap Abdul Pasren terjadi setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. “Pengusiran dilakukan karena kesaksiannya terhadap para delapan pemuda yang sekarang mendekam di tahanan dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Nuryanti.

Menurutnya, pengusiran dilakukan oleh para pemuda setempat. Namun, meski sempat diusir, Abdul Pasren masih tinggal di rumahnya. “Dirinya mendengar, yang melakukan pengusiran adalah para pemuda setempat. Namun hingga saat ini, mantan ketua RT tersebut masih tinggal di rumah yang bersangkutan,” tambah Nuryanti.

Basari, Ketua RW 10 Kelurahan Karya Mulya, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui tentang pengusiran tersebut karena pada tahun 2016 dirinya belum menjabat sebagai pengurus RW. “Namun hingga saat ini keberadaan Abdul Pasren masih misteri dan belum bisa dijumpai,” ujar Basari.



Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci karena dianggap mengetahui keberadaan para narapidana saat peristiwa pembunuhan terjadi, yang diharapkan mampu mengungkap kasus tersebut. Hingga kini, keberadaan Abdul Pasren tetap menjadi misteri, dan belum ada yang berhasil menemuinya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, yang membuat masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Penyelidikan awal kasus ini tidak menggunakan metode scientific crime investigation, yang mengakibatkan beragam persepsi negatif terhadap hasil penyidikan.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content