Randis Pemkot Cilegon Nunggak Pajak, Aktivis Desak Wali Kota Fokus Benahi Internal

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:06 WIB
kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kota Cilegon kedapatan menunggak pajak hingga setahun lebih. Foto/Istimewa
CILEGON - Sebuah kendaraan dinas (randis) diduga milik Pemerintah Kota Cilegon kedapatan menunggak pajak hingga setahun lebih. Unit mobil terlihat terparkir di area olahraga bola sodok yang berlokasi pada Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Tercatat pada aplikasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan halaman website https://infopkb.bantenprov.go.id, diketahui unit Toyota Kijang Innova G, berjenis minibus warna hitam metalik itu memiliki tanggal Pajak Kendraan Bermotor (PKB yl).

Serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK yl) yang lalu jatuh pada 6-4-2023 dengan keterangan Terlambat 1 Tahun 2 Bulan 13 Hari.



Kijang Innova plat merah bernomor A-1873-R memiliki rincian PKB pokok Rp3.433.500, PKB denda Rp537.200, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWD) Pokok Rp285.000, berikut denda Rp135.000.

Selain itu ada juga keterangan STNK Rp200.000. Di bawahnya tertulis pula Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp100.000 sehingga totalnya Rp4.691.700.

Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca mendesak agar Wali Kota Cilegon segera membenahi persoalan tunggakan tersebut. Sebab menurutnya, hari ini baru saja pemkot telah resmi membentuk satuan tugas pendapatan asli daerah (Satgas PAD) pada 20 Juni lalu.

”Ini tentu bertolak belakang dengan tujuan Pemkot Cilegon yang ingin menggali potensi pajak dengan melakukan pendekatan kepada para wajib pajak, sampai membentu Satgas PAD. Padahal internal mereka juga belum selesai dalam tertib membayar pajak. Apalagi pajak kendaraan salah satu primadona PAD,” ujar Sojo, Kamis (20/06/2024).

Sojo mengaku kecewa dengan fokus program Wali Kota Cilegon terkait pendapatan sektor pajak. M

enurutnya, pemkot hanya fokus menggali retribusi masyarakat semata tanpa mencerminkan sambil memberi contoh yang baik kepada warganya sendiri dari sisi disiplin membangun daerah.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Repubulik Indonesia Tahun 2023, tercatat tunggakan pajak randis dialam oleh Pemprov Banten senilai tak kurang dari Rp1,2 miliar.

Selain ada beban yang belum dibayarkan, juga terdapat temuan 211 unit mobil yang kini baru diketahui sebagian keberadaannya belakangan usai ditelusuri.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content