Serang Rumah Indekos di Malang Pakai Senjata Tajam dan Ketapel, Belasan Pemuda Asal NTT Diamankan Polisi
Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:53 WIB
Mengetahui rumahnya dirusak, pemilik kos langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada 5 orang saksi.
Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau kemudian berhasil mengidentifikasi 14 orang yang terlibat kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, diketahui bahwa motif mereka adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman 14 orang ini," tuturnya.
"Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, mereka melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F," imbuhnya.
Setelah menangkap sebanyak 14 orang yang melakukan pengerusakan ini, polisi kemudian menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yang semuanya adalah mahasiswa asal NTT.
Mereka adalah AK alias Toni (35) asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. LK alias Lukas (38) asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. Dan AJ alias Gusti (24) asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Sementara barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca. Keempatnya sudah menghuni rumah tahanan (rutan) Polsek Dau," pungkas Gandha.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau kemudian berhasil mengidentifikasi 14 orang yang terlibat kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, diketahui bahwa motif mereka adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman 14 orang ini," tuturnya.
"Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, mereka melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F," imbuhnya.
Setelah menangkap sebanyak 14 orang yang melakukan pengerusakan ini, polisi kemudian menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yang semuanya adalah mahasiswa asal NTT.
Mereka adalah AK alias Toni (35) asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. LK alias Lukas (38) asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. Dan AJ alias Gusti (24) asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Sementara barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca. Keempatnya sudah menghuni rumah tahanan (rutan) Polsek Dau," pungkas Gandha.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(shf)
tulis komentar anda