Serang Rumah Indekos di Malang Pakai Senjata Tajam dan Ketapel, Belasan Pemuda Asal NTT Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
MALANG - Polres Malang mengamankan belasan pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) usai menyerang salah satu rumah indekos di Jalan Tirto Utomo XI RT 3/RW 1, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Total ada 14 orang yang diamankan usai penyerangan dan pengerusakan yang terjadi pada Jumat (7/6/2024).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Jumat pukul 04.30 WIB.
Sebanyak 14 orang mendatangi rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI dengan membawa senjata tajam hingga ketapel untuk mencari keberadaan seseorang berinisial F.
"Saat datang, mereka melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut, juga mengacak-acak isi kamar," kata Gandha Syah Hidayat, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/6/2024).
Mendengar adanya keributan, salah satu saksi mata penghuni kos keluar dari dalam kos. Ia kemudian menanyakan kepada para pelaku apa yang sebenarnya terjadi.
"Saksi kemudian menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama-sama anggota organisasi GIB Jaya," kata dia.
Tapi para pemuda asal NTT ini tetap melakukan pengerusakan untuk mencari orang berinisial F. Mereka kemudian pergi begitu saja setelah tidak menemukan F, tapi beberapa bagian rumah sudah mengalami kerusakan akibat perilaku mereka.
Mengetahui rumahnya dirusak, pemilik kos langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada 5 orang saksi.
Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau kemudian berhasil mengidentifikasi 14 orang yang terlibat kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, diketahui bahwa motif mereka adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman 14 orang ini," tuturnya.
"Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, mereka melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F," imbuhnya.
Setelah menangkap sebanyak 14 orang yang melakukan pengerusakan ini, polisi kemudian menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yang semuanya adalah mahasiswa asal NTT.
Mereka adalah AK alias Toni (35) asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. LK alias Lukas (38) asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. Dan AJ alias Gusti (24) asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Sementara barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca. Keempatnya sudah menghuni rumah tahanan (rutan) Polsek Dau," pungkas Gandha.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Jumat pukul 04.30 WIB.
Sebanyak 14 orang mendatangi rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI dengan membawa senjata tajam hingga ketapel untuk mencari keberadaan seseorang berinisial F.
"Saat datang, mereka melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah kos tersebut, juga mengacak-acak isi kamar," kata Gandha Syah Hidayat, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/6/2024).
Mendengar adanya keributan, salah satu saksi mata penghuni kos keluar dari dalam kos. Ia kemudian menanyakan kepada para pelaku apa yang sebenarnya terjadi.
"Saksi kemudian menanyakan kepada salah satu pelaku yang sebelumnya kenal karena sama-sama anggota organisasi GIB Jaya," kata dia.
Tapi para pemuda asal NTT ini tetap melakukan pengerusakan untuk mencari orang berinisial F. Mereka kemudian pergi begitu saja setelah tidak menemukan F, tapi beberapa bagian rumah sudah mengalami kerusakan akibat perilaku mereka.
Mengetahui rumahnya dirusak, pemilik kos langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Dau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada 5 orang saksi.
Petugas gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau kemudian berhasil mengidentifikasi 14 orang yang terlibat kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, diketahui bahwa motif mereka adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap teman 14 orang ini," tuturnya.
"Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, mereka melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga adalah tempat kos dari F," imbuhnya.
Setelah menangkap sebanyak 14 orang yang melakukan pengerusakan ini, polisi kemudian menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yang semuanya adalah mahasiswa asal NTT.
Mereka adalah AK alias Toni (35) asal Tadu Batama, Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya. LK alias Lukas (38) asal Ana Kaka, Desa Ana Kaka, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
DN alias Renta (24), mahasiswa asal Tadu Batama Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya. Dan AJ alias Gusti (24) asal Waimakaha Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
"Sementara barang bukti yang kita amankan berupa satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor dan pecahan kayu hingga kaca. Keempatnya sudah menghuni rumah tahanan (rutan) Polsek Dau," pungkas Gandha.
(shf)