Kios Pedagang Bakal Disegel Jika Tak Selesaikan Tunggakan Retribusi
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 06:05 WIB
MAKASSAR - Untuk memaksimalkan potensi pendapatan, tim Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya , akan menyisir seluruh pasar di Kota Makassar. Tujuannya untuk mencari pedagang nakal, yang menunggak membayar sewa kios/los tiap bulan hingga bertahun-tahun. Baca : Instruksi Pj Wali Kota: Sejumlah Pasar Tradisional akan Ditertibkan
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan PD Pasar , Jaenul mengatakan kebijakan tersebut mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar. Khususnya, penunggakan pembayaran lods atau lapak.
"Kita akan tindak, bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita sudah layangkan surat teguran pedagang di Pasar Sawah," tukas Jaenul kepada SINDOnews.
Kata Dia, sebagai contoh di Pasar Sawah misalnya sedikitnya ada 28 los pedagang yang diberikan surat teguran lantaran menunggak. Adapun untuk jenis sanksi, lanjut Dia, pihaknya akan melakukan penyegelan paksa dan pengambil alihan lods atau lapak yang sudah ditempati pedagang jika belum melunasi tunggakan sampai diberikan surat teguran ketiga.
"Tindakan kita sesuai aturan yang ada. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya," jelasnya. Baca Juga : Aktivitas di Pasar Meningkat, Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Dikatakan Jaenul, penarikan retribusi produksi berdasarkan aturan berbeda-beda untuk setiap pedagang. Hitungannya, tergantung titik lokasi los atau lapak mulai Rp10ribu hingga Rp20ribu. "Total taksiran kerugian kita di Pasar Sawah itu Rp35 juta tunggakan pedagang. Ada yang sudah berbulan-bulan bahkan ada yang tahunan tidak bayar," katanya.
Jaenul menambahkan, pihaknya juga akan menindak pedagang nakal yang menunggak pembayaran sewa lods dan lapak di pasar lain. Namun, PD Pasar masih fokus untuk penindakan di Pasar Sawah. "Semua akan kita invetarisir yang menunggak pembayaran sewa lods dan lapak," tegasnya. Baca Lagi : Rekomendasi Dewan Makassar: Tiap Rumah Wajib Miliki APAR untuk Tekan Kebakaran
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan PD Pasar , Jaenul mengatakan kebijakan tersebut mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar. Khususnya, penunggakan pembayaran lods atau lapak.
"Kita akan tindak, bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita sudah layangkan surat teguran pedagang di Pasar Sawah," tukas Jaenul kepada SINDOnews.
Kata Dia, sebagai contoh di Pasar Sawah misalnya sedikitnya ada 28 los pedagang yang diberikan surat teguran lantaran menunggak. Adapun untuk jenis sanksi, lanjut Dia, pihaknya akan melakukan penyegelan paksa dan pengambil alihan lods atau lapak yang sudah ditempati pedagang jika belum melunasi tunggakan sampai diberikan surat teguran ketiga.
"Tindakan kita sesuai aturan yang ada. Karena pedagang biasanya tidak menyadari bahwa ada kewajiban pajak di dalamnya. Mereka kadang berpikir los itu sudah miliknya," jelasnya. Baca Juga : Aktivitas di Pasar Meningkat, Protokol Kesehatan Harus Diperketat
Dikatakan Jaenul, penarikan retribusi produksi berdasarkan aturan berbeda-beda untuk setiap pedagang. Hitungannya, tergantung titik lokasi los atau lapak mulai Rp10ribu hingga Rp20ribu. "Total taksiran kerugian kita di Pasar Sawah itu Rp35 juta tunggakan pedagang. Ada yang sudah berbulan-bulan bahkan ada yang tahunan tidak bayar," katanya.
Jaenul menambahkan, pihaknya juga akan menindak pedagang nakal yang menunggak pembayaran sewa lods dan lapak di pasar lain. Namun, PD Pasar masih fokus untuk penindakan di Pasar Sawah. "Semua akan kita invetarisir yang menunggak pembayaran sewa lods dan lapak," tegasnya. Baca Lagi : Rekomendasi Dewan Makassar: Tiap Rumah Wajib Miliki APAR untuk Tekan Kebakaran
Lihat Juga: Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
(sri)
tulis komentar anda