Kios Pedagang Bakal Disegel Jika Tak Selesaikan Tunggakan Retribusi
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 06:05 WIB
Untuk memaksimalkan potensi pendapatan, tim Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, akan menyisir seluruh pasar di Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Untuk memaksimalkan potensi pendapatan, tim Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya , akan menyisir seluruh pasar di Kota Makassar. Tujuannya untuk mencari pedagang nakal, yang menunggak membayar sewa kios/los tiap bulan hingga bertahun-tahun. Baca : Instruksi Pj Wali Kota: Sejumlah Pasar Tradisional akan Ditertibkan
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan PD Pasar , Jaenul mengatakan kebijakan tersebut mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar. Khususnya, penunggakan pembayaran lods atau lapak.
"Kita akan tindak, bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita sudah layangkan surat teguran pedagang di Pasar Sawah," tukas Jaenul kepada SINDOnews.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan PD Pasar , Jaenul mengatakan kebijakan tersebut mengacu kepada peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar. Khususnya, penunggakan pembayaran lods atau lapak.
"Kita akan tindak, bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita sudah layangkan surat teguran pedagang di Pasar Sawah," tukas Jaenul kepada SINDOnews.
Lihat Juga :