Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Berhasil Ringkus 6 Perampok Sadis di Singkawang Kalbar
Senin, 03 Juni 2024 - 17:08 WIB
SINGKAWANG - Jajaran Polres Singkawang berhasil membekuk 6 pelaku perampokan yang meresahkan warga di berbagai daerah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu dini hari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Alianyang, Kota Singkawang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena salah satu pelaku berusaha melarikan diri.
"Berkat kesigapan petugas di lapangan, para pelaku berhasil ditangkap setelah jalur pelariannya dihadang," ungkap Iptu Dedi, Senin (3/6/2024).
Keenam pelaku berinisial IS, MD, MH, RR, GG, dan MS. Mereka telah melakukan aksi perampokan sebanyak 12 kali di berbagai daerah di Kalimantan Barat, mulai dari Kabupaten Mempawah, Sanggau, Sambas, hingga Kota Singkawang.
Ia menjelaskan para pelaku biasanya menyasar warung atau toko sembako yang tutup pada dini hari. Saat beraksi, mereka membekali diri dengan senjata tajam dan tak jarang mengikat dan menyekap korban.
"5 dari 6 pelaku merupakan warga Aceh, sedangkan 1 pelaku lainnya berasal dari Medan, Sumatera Utara," jelasnya,
Keenam pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena salah satu pelaku berusaha melarikan diri.
"Berkat kesigapan petugas di lapangan, para pelaku berhasil ditangkap setelah jalur pelariannya dihadang," ungkap Iptu Dedi, Senin (3/6/2024).
Keenam pelaku berinisial IS, MD, MH, RR, GG, dan MS. Mereka telah melakukan aksi perampokan sebanyak 12 kali di berbagai daerah di Kalimantan Barat, mulai dari Kabupaten Mempawah, Sanggau, Sambas, hingga Kota Singkawang.
Ia menjelaskan para pelaku biasanya menyasar warung atau toko sembako yang tutup pada dini hari. Saat beraksi, mereka membekali diri dengan senjata tajam dan tak jarang mengikat dan menyekap korban.
"5 dari 6 pelaku merupakan warga Aceh, sedangkan 1 pelaku lainnya berasal dari Medan, Sumatera Utara," jelasnya,
Keenam pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda