Curi Mesin Steam Motor, Remaja Simalungun Diringkus Polisi

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:19 WIB
Seorang remaja berinisial FA alias Ferry (19) asal Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri mesin steam. Foto/Ilustrasi/Ist
SIMALUNGUN - Seorang remaja berinisial FA alias Ferry (19) asal Simalungun , Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri mesin steam (pompa air) untuk pencucian motor. Ferry mencuri mesin steam tersebut dari rumah Nuri Marpaung di Jalan Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun.

Penangkapan Ferry berawal dari laporan Nuri Marpaung ke Polsek Perdagangan pada 7 Mei 2024. Nuri mengaku kehilangan mesin steam merek Fuyaku berwarna merah senilai Rp 5 juta dari rumahnya.



Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mengidentifikasi Ferry sebagai pelaku. Ferry ditangkap pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 1 siang di kawasan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Simalungun.

Saat diinterogasi, Ferry mengaku bahwa dia diajak oleh seorang pria bernama Keling untuk mencuri mesin steam tersebut pada 6 Mei 2024. Mereka kemudian menggadaikan mesin steam tersebut kepada seseorang di Nagori Pematang Kerasaan.

Baca Juga: Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 8 Kasus Pencurian untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Keling, namun dia tidak ada di rumahnya dan hingga kini belum ditemukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!