Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 8 Kasus Pencurian untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Rabu, 23 Maret 2022 - 19:30 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun ,Bobbi Sandri SH.MH menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan 8 kasus pencurian, Rabu (23/3/2022). Foto ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Delapan kasus pidana pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dengan penerapan Restoratif Justice (RJ).
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, SH,MH didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana, SH,MH, Kastel Asor Olodaiv Siagian, SH, Rabu (23/3/2022) mengatakan, penghentian penuntutan 8 perkara tersebut didasarkan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.
“Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit,” ujar Bobbi. Baca juga: Terlalu! Pencuri Ternak Sembelih Kerbau, Pemilik Cuma Disisakan Tulang Belulang
Bobbi Sandri menambahkan, alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta ,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak perusahaan perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat.
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, SH,MH didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana, SH,MH, Kastel Asor Olodaiv Siagian, SH, Rabu (23/3/2022) mengatakan, penghentian penuntutan 8 perkara tersebut didasarkan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.
“Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit,” ujar Bobbi. Baca juga: Terlalu! Pencuri Ternak Sembelih Kerbau, Pemilik Cuma Disisakan Tulang Belulang
Bobbi Sandri menambahkan, alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi Rp2,5 juta ,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak perusahaan perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat.
Lihat Juga :