Aparatur Desa Nekat Edarkan Uang Palsu
Rabu, 19 Agustus 2020 - 18:05 WIB
SAMBAS - Seorang aparatur desa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah membuat sekaligus mengedarkan uang palsu (upal), Rabu (19/8/2020) sore.
Pelaku merupakan seorang kepala seksi di satu desa di Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat.
Penggeledahan dilakukan Tim Buser Polsek Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, di kediaman Amaludin, di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. (Baca juga: Komplotan Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Alat dari Australia )
Amaludin yang bertugas sebagai Kasi di kantor desanya ini diduga telah membuat uang palsu dan mengedarkannya dengan cara membayar honorarium staf desa tempat pelaku bekerja. (Baca juga: Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung )
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita uang pecahan Rp100.000 an sebanyak 69 lembar. Selain itu alat printer dan kertas serta tinta untuk mencetak upal juga disita petugas kepolisian.
“Atas dasar laporan para pegawai perangkat desa yang menerima uang palsu ke pihak kepolisian, polisi langsung bergerak menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Sikko.
Kini pegawai desa lulusan sarjana teknik ini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 tentang perbankan dengan ancaman penjara 10 tahun.
Pelaku merupakan seorang kepala seksi di satu desa di Kabupaten Sambas , Kalimantan Barat.
Penggeledahan dilakukan Tim Buser Polsek Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, di kediaman Amaludin, di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. (Baca juga: Komplotan Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang dengan Alat dari Australia )
Amaludin yang bertugas sebagai Kasi di kantor desanya ini diduga telah membuat uang palsu dan mengedarkannya dengan cara membayar honorarium staf desa tempat pelaku bekerja. (Baca juga: Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung )
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita uang pecahan Rp100.000 an sebanyak 69 lembar. Selain itu alat printer dan kertas serta tinta untuk mencetak upal juga disita petugas kepolisian.
“Atas dasar laporan para pegawai perangkat desa yang menerima uang palsu ke pihak kepolisian, polisi langsung bergerak menangkap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Sikko.
Kini pegawai desa lulusan sarjana teknik ini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 1 tentang perbankan dengan ancaman penjara 10 tahun.
(nth)
tulis komentar anda