Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:47 WIB
SERANG - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus korupsi pembangunan akses pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka , yaitu ABR Direktur PT Arkindo, SG peminjam PT Arkindo, dan AD eks direktur operasional dan pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua tersangka ABB dan SG sudah divonis bersalah dengan mendapatkan hukuman 1 tahun dan 3 tahun penjara.
"Teranyar ini ada tersangka tambahan yakni AF. Dia terlibat dalam pengondisian lelang," kata Wiwin dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Wiwin menceritakan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT PCM mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2. Pemenang kontrak adalah PT Arkindo dengan nilai Rp48 miliar.
Kontrak pekerjaan itu, lanjut Wiwin, berlangsung selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
“Nah sampai dengan selesainya pekerjaan itu tidak juga beres karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, padahal uang muka sudah dicairkan sebesar Rp7 M," tuturnya.
Lebih jauh Wiwin menjelaskan, selama itu tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk melakukan pengembalian. Bahkan, tersangka AF sudah mengetahui betul bahwa lahan tersebut belum dibebaskan namun proses lelang tetap dilanjutkan.
Ketiga tersangka , yaitu ABR Direktur PT Arkindo, SG peminjam PT Arkindo, dan AD eks direktur operasional dan pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua tersangka ABB dan SG sudah divonis bersalah dengan mendapatkan hukuman 1 tahun dan 3 tahun penjara.
"Teranyar ini ada tersangka tambahan yakni AF. Dia terlibat dalam pengondisian lelang," kata Wiwin dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Wiwin menceritakan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT PCM mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2. Pemenang kontrak adalah PT Arkindo dengan nilai Rp48 miliar.
Kontrak pekerjaan itu, lanjut Wiwin, berlangsung selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
“Nah sampai dengan selesainya pekerjaan itu tidak juga beres karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, padahal uang muka sudah dicairkan sebesar Rp7 M," tuturnya.
Lebih jauh Wiwin menjelaskan, selama itu tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk melakukan pengembalian. Bahkan, tersangka AF sudah mengetahui betul bahwa lahan tersebut belum dibebaskan namun proses lelang tetap dilanjutkan.
tulis komentar anda