Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:47 WIB
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan (kiri) saat memberikan keterangan kasus korupsi Akses Pelabuhan Warnasari. Foto/Fariz Abdullah
SERANG - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus korupsi pembangunan akses pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka , yaitu ABR Direktur PT Arkindo, SG peminjam PT Arkindo, dan AD eks direktur operasional dan pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).



Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua tersangka ABB dan SG sudah divonis bersalah dengan mendapatkan hukuman 1 tahun dan 3 tahun penjara.

"Teranyar ini ada tersangka tambahan yakni AF. Dia terlibat dalam pengondisian lelang," kata Wiwin dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!