Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:47 WIB
Baca Juga
"Dia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap," terangnya.
Saat ini, kata Wiwin, berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap. Dia akan dilimpahkan atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum. "Kerugian negaranya Rp7 Miliar," katanya.
Akibat perbuatannya AF disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
(wib)
tulis komentar anda