Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
Kasus Korupsi Akses...
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan (kiri) saat memberikan keterangan kasus korupsi Akses Pelabuhan Warnasari. Foto/Fariz Abdullah
A A A
SERANG - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus korupsi pembangunan akses pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka , yaitu ABR Direktur PT Arkindo, SG peminjam PT Arkindo, dan AD eks direktur operasional dan pengembangan usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dua tersangka ABB dan SG sudah divonis bersalah dengan mendapatkan hukuman 1 tahun dan 3 tahun penjara.

"Teranyar ini ada tersangka tambahan yakni AF. Dia terlibat dalam pengondisian lelang," kata Wiwin dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2024).

Baca juga; Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa 10 Saksi

Wiwin menceritakan kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT PCM mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2. Pemenang kontrak adalah PT Arkindo dengan nilai Rp48 miliar.

Kontrak pekerjaan itu, lanjut Wiwin, berlangsung selama 365 hari kalender di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.

“Nah sampai dengan selesainya pekerjaan itu tidak juga beres karena lahan yang akan digunakan Pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan. Tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, padahal uang muka sudah dicairkan sebesar Rp7 M," tuturnya.

Lebih jauh Wiwin menjelaskan, selama itu tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk melakukan pengembalian. Bahkan, tersangka AF sudah mengetahui betul bahwa lahan tersebut belum dibebaskan namun proses lelang tetap dilanjutkan.

Baca juga; Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara Resmi Ditahan

"Dia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap," terangnya.

Saat ini, kata Wiwin, berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap. Dia akan dilimpahkan atau tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum. "Kerugian negaranya Rp7 Miliar," katanya.

Akibat perbuatannya AF disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Gebrakan Pelindo Diapresiasi,...
Gebrakan Pelindo Diapresiasi, Hasil Survei: 85% Lebih Pelanggan Puas
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Rekomendasi
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Kisah Bulan Muharram...
Kisah Bulan Muharram : Nabi Yunus AS 40 Hari di Perut Ikan, dan Pelajaran tentang Kesabaran
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Berita Terkini
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved