Caleg Ini Layangkan Gugatan ke MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya
Jum'at, 26 April 2024 - 23:38 WIB
SUGAPA - Calon legislatif ( Caleg ) Provinsi Papua Tengah Septinus Tipagau melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya beberapa waktu lalu.
“Kami melayangkan gugatan ke MK dan kami sertakan dengan bukti juga baik foto maupun video bagaimana pelanggaran tersebut,” ungkap Septinus kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dalam catatan dia, setidaknya sampai Kamis (25/4/2024) telah tercatat 9 daftar perkara calon anggota DPRD kabupaten Intan Jaya dan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah.
Jumlah perkara sebanyak ini lanjut dia jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 maupun Pemilu tahun 2019 lalu di Intan Jaya.
Menurut Septinus dengan jumlah perkara sebanyak ini penting sekali bagi hakim MK meneliti dengan baik sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini.
"MK harus berani dan bijak. Jangan sampai pemilu di Intan Jaya dibiarkan, ini harus dikoreksi," tegasnya.
Dia mengambil contoh terkait masalah berita acara C1 Hasil untuk tingkat KPPS dan PPS dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, telah dicabut.
“Ini amat penting dan jadi sumber masalah karena kami tidak dapat, tidak ada C hasil. Tidak ada sama sekali, yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.
Dia mengakui ada penggunaan sistem noken, di mana tokoh-tokoh masyarakat, adat, agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu membacakan hasil.
Namun, dia menilai itu tidak berjalan sesuai dengan aturan main sistem Noken. “Kami punya bukti foto dan video saat kesepakatan para tokoh. Di situ memang tidak ada C1 hasil sehingga pada tingkat berikut hasilnya bisa dimanipulasi,” pungkas Septinus.
“Kami melayangkan gugatan ke MK dan kami sertakan dengan bukti juga baik foto maupun video bagaimana pelanggaran tersebut,” ungkap Septinus kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dalam catatan dia, setidaknya sampai Kamis (25/4/2024) telah tercatat 9 daftar perkara calon anggota DPRD kabupaten Intan Jaya dan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah.
Jumlah perkara sebanyak ini lanjut dia jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014 maupun Pemilu tahun 2019 lalu di Intan Jaya.
Menurut Septinus dengan jumlah perkara sebanyak ini penting sekali bagi hakim MK meneliti dengan baik sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini.
"MK harus berani dan bijak. Jangan sampai pemilu di Intan Jaya dibiarkan, ini harus dikoreksi," tegasnya.
Dia mengambil contoh terkait masalah berita acara C1 Hasil untuk tingkat KPPS dan PPS dari delapan distrik di kabupaten Intan Jaya, telah dicabut.
“Ini amat penting dan jadi sumber masalah karena kami tidak dapat, tidak ada C hasil. Tidak ada sama sekali, yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.
Dia mengakui ada penggunaan sistem noken, di mana tokoh-tokoh masyarakat, adat, agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu membacakan hasil.
Namun, dia menilai itu tidak berjalan sesuai dengan aturan main sistem Noken. “Kami punya bukti foto dan video saat kesepakatan para tokoh. Di situ memang tidak ada C1 hasil sehingga pada tingkat berikut hasilnya bisa dimanipulasi,” pungkas Septinus.
(wib)
tulis komentar anda