Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul, Korban Dihabisi saat Terlelap Tidur

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB
Dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (5/1/2023) lalu, warga Dusun Dedel geger. Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Di dekat Sukiyem, R nampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, bermula ketika R yang menelpon keponakannya yaitu Erni Susilowati untuk bergegas ke rumahnya.

Tak berselang lama dari telpon dimatikan, Erni bersama anaknya datang ke rumah pamannya tersebut untuk memastikan apa yang terjadi.

Kaget bukan main, baru hendak masuk dalam rumah Erni disodori selembar kertas. Dia mendapati leher Riyadi sudah terdapat sayatan dan mengeluarkan darah.

“Saya sempat menerima surat tersebut namun kemudian saya lempar dan saya lari untuk meminta pertolongan," papar Erni saat ditemui di lokasi kejadian.

Warga pun berdatangan untuk mengecek apa yang terjadi. Namun pada saat itu, Sukiyem sudah dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah dan Riyadi mengalami luka sayatan di lehernya. Sepucuk surat tulisan tangan Riyadi yang berisi permintaan maaf.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content