Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul, Korban Dihabisi saat Terlelap Tidur
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Setelah 4 bulan lebih kasus pembunuhan suami terhadap istri terjadi, polisi akhirnya menggelar rekonstruksi peristiwa yang terjadi di Dusun Dedel, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DIY.
Sebanyak 21 adegan diperagakan tersangka Riyadi (59 dalam reka adegan suami bunuh istri di tempat kejadian perkata (TKP), Rabu (24/4/2024).
Rekonstruksi sendiri dimulai pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh ratusan warga. Tersangka dihadirkan dengan pengawalan puluhan petugas kepolisian lengkap. Ketika tersangka turun dari mobil polisi, kepalanya ditutup sabo warna hitam.
Teriakan hingga hujatan membahana ketika tersangka turun dari mobil polisi. Namun demikian, warga tidak ada yang mencoba mendekat ke tersangka.
Umpatan dan hujatan terus terdengar selama proses rekonstruksi berjalan.
Proses rekonstruksi sendiri dimulai dari tersangka R yang tidur di atas bale-bale di samping istrinya (korban) yang bernama Sukiyem (57).
Dalam rekonstruksi itu, Sukiyem tidur di kasur yang diletakkan di lantai.
Saat terlelap, Riyadi kemudian berjalan ke dapur untuk mengambil pisau yang biasa ia gunakan menyembelih sapi. Ketika terlelap itulah, tersangka langsung menggorok korban.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap tidak ada perlawananan dari korban.
Usai membunuh korban, pelaku berusaha menggorok lehernya. Setelah itu terungkap jika tersangka sempat pingsan dan usai siuman tersangka kemudian menulis surat permintaan maaf dan menghubungi keponakannya melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, proses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku.
Pelaku selama ini memang menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat mencoba bunuh diri.
"Baru sembuh. Dan langsung kita lakukan rekonstruksi," terang dia.
Pudjijono menambahkan proses rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemberkasan yang mereka lakukan. Di mana saat ini berkas proses pembunuhan tersebut sudah memasuki P18 atau P19. Dan dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.
Untuk motif sendiri, lanjut dia, karena ekonomi dan juga dipicu rasa cemburu. Sementara untuk upaya bunuh diri dari tersangka hanyalah sebagai alibi dari yang bersangkutan.
"(Bunuh diri) itu hanya alibi," tegas Pudjinono.
Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui awal peristiwa pembunuhan itu. Pihaknya juga mengajak tim jaksa penuntut umum untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (5/1/2023) lalu, warga Dusun Dedel geger. Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Di dekat Sukiyem, R nampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, bermula ketika R yang menelpon keponakannya yaitu Erni Susilowati untuk bergegas ke rumahnya.
Tak berselang lama dari telpon dimatikan, Erni bersama anaknya datang ke rumah pamannya tersebut untuk memastikan apa yang terjadi.
Kaget bukan main, baru hendak masuk dalam rumah Erni disodori selembar kertas. Dia mendapati leher Riyadi sudah terdapat sayatan dan mengeluarkan darah.
“Saya sempat menerima surat tersebut namun kemudian saya lempar dan saya lari untuk meminta pertolongan," papar Erni saat ditemui di lokasi kejadian.
Warga pun berdatangan untuk mengecek apa yang terjadi. Namun pada saat itu, Sukiyem sudah dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah dan Riyadi mengalami luka sayatan di lehernya. Sepucuk surat tulisan tangan Riyadi yang berisi permintaan maaf.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
Sebanyak 21 adegan diperagakan tersangka Riyadi (59 dalam reka adegan suami bunuh istri di tempat kejadian perkata (TKP), Rabu (24/4/2024).
Rekonstruksi sendiri dimulai pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh ratusan warga. Tersangka dihadirkan dengan pengawalan puluhan petugas kepolisian lengkap. Ketika tersangka turun dari mobil polisi, kepalanya ditutup sabo warna hitam.
Teriakan hingga hujatan membahana ketika tersangka turun dari mobil polisi. Namun demikian, warga tidak ada yang mencoba mendekat ke tersangka.
Umpatan dan hujatan terus terdengar selama proses rekonstruksi berjalan.
Proses rekonstruksi sendiri dimulai dari tersangka R yang tidur di atas bale-bale di samping istrinya (korban) yang bernama Sukiyem (57).
Dalam rekonstruksi itu, Sukiyem tidur di kasur yang diletakkan di lantai.
Saat terlelap, Riyadi kemudian berjalan ke dapur untuk mengambil pisau yang biasa ia gunakan menyembelih sapi. Ketika terlelap itulah, tersangka langsung menggorok korban.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap tidak ada perlawananan dari korban.
Usai membunuh korban, pelaku berusaha menggorok lehernya. Setelah itu terungkap jika tersangka sempat pingsan dan usai siuman tersangka kemudian menulis surat permintaan maaf dan menghubungi keponakannya melalui aplikasi WhatsApp.
Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, proses rekonstruksi memang baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan dari pelaku.
Pelaku selama ini memang menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat mencoba bunuh diri.
"Baru sembuh. Dan langsung kita lakukan rekonstruksi," terang dia.
Pudjijono menambahkan proses rekonstruksi ini merupakan bagian dari pemberkasan yang mereka lakukan. Di mana saat ini berkas proses pembunuhan tersebut sudah memasuki P18 atau P19. Dan dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.
Untuk motif sendiri, lanjut dia, karena ekonomi dan juga dipicu rasa cemburu. Sementara untuk upaya bunuh diri dari tersangka hanyalah sebagai alibi dari yang bersangkutan.
"(Bunuh diri) itu hanya alibi," tegas Pudjinono.
Dalam rekonstruksi, polisi menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui awal peristiwa pembunuhan itu. Pihaknya juga mengajak tim jaksa penuntut umum untuk menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Dalam perkara ini tersangka bakal dikenakan pasal berlapis di mana pasal pertama adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kemudian pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (5/1/2023) lalu, warga Dusun Dedel geger. Sukiyem ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Di dekat Sukiyem, R nampak memegang sebuah surat bertuliskan tangan dengan leher terluka sayatan dalam kondisi menganga.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, bermula ketika R yang menelpon keponakannya yaitu Erni Susilowati untuk bergegas ke rumahnya.
Tak berselang lama dari telpon dimatikan, Erni bersama anaknya datang ke rumah pamannya tersebut untuk memastikan apa yang terjadi.
Kaget bukan main, baru hendak masuk dalam rumah Erni disodori selembar kertas. Dia mendapati leher Riyadi sudah terdapat sayatan dan mengeluarkan darah.
“Saya sempat menerima surat tersebut namun kemudian saya lempar dan saya lari untuk meminta pertolongan," papar Erni saat ditemui di lokasi kejadian.
Warga pun berdatangan untuk mengecek apa yang terjadi. Namun pada saat itu, Sukiyem sudah dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah dan Riyadi mengalami luka sayatan di lehernya. Sepucuk surat tulisan tangan Riyadi yang berisi permintaan maaf.
Lihat Juga: Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
(shf)