Ini Tampang Bengis Bos Kafe di Pinrang Penganiaya Karyawan Perempuan hingga Tewas

Selasa, 23 April 2024 - 15:22 WIB
"Kami langsung menghubungi orang tuanya di Makasar.

Dengan dalih kata dia, korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.

"Karena permintaan orang tuanya, korban langsung diantar ke rumah duka di Makassar," ujarnya.

Andi Reza mengatakan, atas perbuatannya, pelaku MA akan dijerat pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau pasal 38 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content